Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial FH (34) diamankan saat diduga hendak mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan kebun Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (16/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dan aduan masyarakat yang mencurigai sebuah kebun milik warga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih. Tersangka kemudian turun dari kendaraannya dan terlihat mengais sesuatu di sekitar pohon pisang yang berada di lokasi kebun.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera bergerak melakukan penindakan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 3,21 gram (bruto) yang dibungkus menggunakan lakban hitam.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam beserta SIM card dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang digunakan tersangka.

Mengaku Sudah Delapan Kali Menjadi Kurir

Dalam pemeriksaan awal, FH yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan mengaku berperan sebagai kurir narkotika.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, dirinya tergiur imbalan berupa uang tunai serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis sebagai upah.

“Tersangka juga mengakui bahwa aksi tersebut merupakan yang kedelapan kalinya. Tujuh aksi sebelumnya berhasil dilakukan sebelum akhirnya berhasil diungkap petugas,” terang AKP Dwi Prayitna.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di atasnya.

Dijerat UU Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penguasaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Jepara.

 

***

Sumber: HMS.