Queensha.id – Jepara,

 

Belum genap sepekan setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan solar subsidi bermodus “helikopter” di Kabupaten Jepara, kini muncul persoalan baru yang menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan tabung LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon diduga lebih cepat habis dibanding biasanya.

Keluhan tersebut muncul dari berbagai wilayah di Jepara. Warga mengaku pola penggunaan gas untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha tidak mengalami perubahan, namun masa pakai LPG terasa lebih singkat.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian volume atau isi gas sebelum tabung sampai ke tangan konsumen.

Jika dugaan tersebut benar, maka kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga para pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi untuk menjalankan aktivitas ekonominya.

 

DPR RI Minta Ditjen Migas Segera Lakukan Inspeksi

Menanggapi banyaknya laporan yang berkembang di masyarakat, Anggota Komisi XII DPR RI asal Jepara, Jamaludin Malik, meminta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera turun tangan melakukan pengawasan menyeluruh.

Menurutnya, aduan masyarakat tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen dan program subsidi pemerintah yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

“Saya sudah meminta Dirjen Migas agar aduan dari Jepara diprioritaskan. Jika terbukti ada manipulasi takaran LPG, izin usaha pelaku harus dicabut dan diberikan sanksi tegas,” tegas Jamaludin Malik.

Permintaan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah harus memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan secara ilegal.

 

Jalur Distribusi LPG Subsidi Perlu Diawasi Ketat

Pengawasan terhadap LPG subsidi tidak hanya berhenti pada tingkat pengecer atau pangkalan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan pada seluruh rantai distribusi, mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, hingga pangkalan resmi.

Setiap mata rantai distribusi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa LPG yang diterima masyarakat sesuai standar berat dan volume yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila terjadi pengurangan isi pada salah satu tahapan distribusi, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh konsumen akhir.

Selain merugikan masyarakat, praktik semacam ini juga berpotensi merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak tersalurkan secara utuh.

 

UMKM Menjadi Pihak yang Paling Terdampak

Bagi sebagian masyarakat, berkurangnya masa pakai LPG mungkin hanya menambah pengeluaran rumah tangga. Namun bagi pelaku UMKM seperti pedagang makanan, penjual gorengan, usaha katering, hingga warung kopi, persoalan tersebut bisa berdampak langsung terhadap keuntungan usaha.

Jika gas habis lebih cepat, biaya operasional akan meningkat. Akibatnya harga jual produk bisa naik atau keuntungan usaha menjadi berkurang.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi daya saing usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

 

Cara Masyarakat Mengecek Dugaan Ketidaksesuaian LPG

Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli LPG subsidi.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa kondisi fisik tabung serta memastikan berat tabung sesuai standar.

Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian berat atau indikasi pengurangan isi, warga disarankan untuk:

  • Mencatat nama dan alamat pangkalan tempat pembelian.
  • Menyimpan bukti pembelian jika tersedia.
  • Mendokumentasikan kondisi tabung.
  • Melaporkan temuan kepada agen resmi, pemerintah daerah, atau instansi terkait.
  • Menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

 

Subsidi Harus Sampai Utuh ke Masyarakat

Program LPG subsidi 3 kilogram merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang mengurangi hak masyarakat harus ditindak tegas.

Kasus dugaan pengurangan isi LPG yang kini menjadi sorotan di Jepara diharapkan dapat segera diusut secara transparan oleh pihak berwenang. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus dibayangi kecurigaan terhadap kualitas maupun volume LPG yang mereka beli.

Jika terbukti terdapat praktik manipulasi dalam distribusi LPG subsidi, maka penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah.

Masyarakat berharap investigasi yang dilakukan tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

 

***

SJ.

Queensha Jepara (Selasa, 9 Juni 2026)