Queensha.id – Jepara,

 

Nasib nahas dialami Jovan Nur Oktavian (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Krajan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Niatnya mencari hiburan dengan menonton pertunjukan orkes dangdut justru berujung menjadi korban dugaan penganiayaan yang hingga kini motifnya masih belum diketahui.

Didampingi kuasa hukumnya, Advokat Akhmad Syaiful Gani, S.H., dari Law Firm ASG & Partner, Jovan mendatangi Satreskrim Polres Jepara pada Sabtu (4/7/2026) untuk mengawal proses penyelidikan atas laporan yang telah dibuat.

 

Korban Mengaku Dipukul Secara Tiba-tiba

Menurut keterangan Jovan, peristiwa terjadi saat dirinya tengah menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di wilayah RT 01 RW 05, Desa Kepuk.

Tanpa didahului perselisihan ataupun adu mulut, seorang pria berinisial TN, warga RT 02 RW 07 Desa Kepuk, disebut tiba-tiba menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan.

“Saat menonton pertunjukan orkes, tiba-tiba saya ditunjuk-tunjuk oleh TN, kemudian saya langsung dipukul hingga saya jatuh. Saya tidak tahu apa penyebabnya,” ujar Jovan, Jum’at (2/7/2026).

Korban mengaku telah menjalani pemeriksaan medis (visum) dan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

 

Dua Warga yang Melerai Ikut Terlibat Perkelahian

Insiden tersebut disebut berlanjut ketika dua warga berusaha melerai dan membantu korban. Namun, keduanya justru terlibat adu fisik dengan terduga pelaku.

Menurut pihak kuasa hukum korban, kedua warga tersebut kini sedang menjalani proses hukum terpisah dan disebut masih berada pada tahap pemberkasan.

 

Kuasa Hukum Dampingi Korban Secara Pro Bono

Kuasa hukum korban, Akhmad Syaiful Gani atau yang akrab disapa Bang Gani, menyampaikan bahwa pendampingan hukum diberikan secara pro bono atau tanpa dipungut biaya sebagai bentuk kepedulian terhadap pencarian keadilan.

Laporan yang diajukan telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/347/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 2 Juli 2026.

Rekaman Video Disebut Menjadi Barang Bukti

Pihak kuasa hukum menyebut telah mengantongi rekaman video yang diduga memperlihatkan kejadian tersebut.

Video itu diperoleh dari seorang saksi mata bernama Teguh, yang mengaku mendapatkannya dari grup WhatsApp sebelum kemudian menyerahkannya kepada kuasa hukum untuk diteruskan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Selain dugaan penganiayaan, pihak korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi.

“Kami melaporkan TN atas dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan pemaksaan disertai ancaman. Selain pemukulan, klien kami juga menerima ucapan yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” ujar Bang Gani.

Petinggi Desa Benarkan Terjadi Insiden

Petinggi Desa Kepuk, Sawi, S.Pd., membenarkan adanya insiden yang melibatkan warganya tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban saat itu baru pulang dari kuliah dan datang ke lokasi hanya untuk menyaksikan hiburan orkes dangdut.

“Korban ini sebenarnya baru pulang dari kuliah dan berniat menonton orkes. Dia sama sekali tidak tahu apa-apa, tetapi kemudian terjadi pemukulan,” kata Sawi.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Forensik

Hingga berita ini ditulis, terlapor berinisial TN diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jepara.

Pihak korban kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap rekaman video yang dijadikan barang bukti, termasuk keterangan dari saksi ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.

 

 

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Proses hukum masih berlangsung. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan, serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

***

Sumber: SJ.

Penulis: Vico Rahman.