Queensha.id – Edukasi Sosial,
Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menghadirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan. Salah satu kewajiban utama seorang suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan.
Islam mengajarkan bahwa nafkah tidak hanya berbentuk materi, tetapi juga mencakup perhatian, perlindungan, dan pendidikan agama. Di Indonesia, kewajiban tersebut juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki landasan hukum yang jelas.
Lima Bentuk Nafkah Suami Menurut Islam
Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa suami berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar istri sesuai kemampuan ekonominya.
Beberapa bentuk nafkah yang menjadi tanggung jawab suami antara lain:
1. Nafkah makan dan minum
Suami wajib memenuhi kebutuhan pangan istrinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Islam tidak membebankan seseorang di luar batas kesanggupannya.
2. Pakaian dan kebutuhan pribadi
Suami juga berkewajiban menyediakan pakaian serta kebutuhan pokok lainnya yang layak sesuai kondisi ekonomi keluarga.
3. Tempat tinggal yang aman dan nyaman
Islam mewajibkan suami menyediakan tempat tinggal yang layak, aman, serta menjaga privasi keluarga sehingga istri dapat menjalankan kehidupan rumah tangga dengan tenang.
4. Perhatian dan kasih sayang
Selain kebutuhan materi, istri juga berhak memperoleh perhatian, perlakuan yang baik, komunikasi yang sehat, serta kasih sayang dari suami.
5. Pendidikan agama
Suami memiliki tanggung jawab membimbing keluarga dalam urusan agama, mengajarkan nilai-nilai Islam, dan menciptakan lingkungan yang mendukung ibadah serta akhlak yang baik.
Istri Dianjurkan Bersyukur dan Menyesuaikan dengan Kemampuan Suami
Islam mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila suami telah berusaha memenuhi nafkah sesuai kemampuannya, istri dianjurkan untuk bersikap sabar, bersyukur, dan tidak menuntut di luar kemampuan suami.
Sikap saling menguatkan ketika menghadapi kesulitan ekonomi menjadi salah satu fondasi rumah tangga yang harmonis.
Bagaimana Jika Istri Bekerja?
Dalam fikih Islam, harta atau penghasilan istri merupakan hak milik istri sepenuhnya. Suami tidak boleh menggunakan penghasilan tersebut tanpa izin.
Apabila istri dengan sukarela membantu memenuhi kebutuhan keluarga, bantuan tersebut dipandang sebagai bentuk kebaikan dan sedekah, bukan kewajiban yang harus dipaksakan.
Sebaliknya, apabila suami menggunakan uang istri tanpa persetujuan, hal itu dapat menjadi persoalan dalam hak kepemilikan menurut syariat.
Bijak Mengelola Nafkah Keluarga
Pengelolaan keuangan rumah tangga juga menjadi tanggung jawab bersama. Islam mengajarkan agar tidak berlebihan atau melakukan pemborosan.
Menghindari perilaku mubazir, seperti memasak makanan secara berlebihan hingga akhirnya terbuang, merupakan bagian dari ajaran Islam karena Allah tidak menyukai pemborosan.
Komunikasi yang terbuka mengenai keuangan keluarga juga menjadi salah satu kunci menjaga keharmonisan rumah tangga.
Bagaimana Aturan Pernikahan di Indonesia?
Di Indonesia, kewajiban suami memberikan nafkah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa suami berkewajiban melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, membantu, dan bekerja sama membangun keluarga yang harmonis.
Artinya, hukum Indonesia juga menekankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga.
Membangun Rumah Tangga dengan Saling Menghormati
Para ulama mengingatkan bahwa kehidupan rumah tangga bukan sekadar persoalan siapa yang paling banyak memberi atau menerima, melainkan bagaimana suami dan istri saling memahami, bermusyawarah, dan bekerja sama menghadapi berbagai ujian kehidupan.
Ketika kondisi ekonomi sedang sulit, sikap sabar, syukur, serta komunikasi yang baik menjadi modal penting untuk mempertahankan keharmonisan keluarga.
Islam menempatkan nafkah sebagai kewajiban suami yang harus dipenuhi sesuai kemampuan. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan lahir seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, maupun kebutuhan batin seperti kasih sayang dan pendidikan agama.
Di sisi lain, istri dianjurkan untuk bersikap bijaksana, menghindari pemborosan, serta mendukung suami dalam membangun rumah tangga yang sakinah. Bagi istri yang memiliki penghasilan, bantuan kepada keluarga merupakan bentuk kebajikan apabila dilakukan secara sukarela, bukan kewajiban yang dapat dipaksakan.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, rumah tangga diharapkan mampu menjadi tempat yang penuh kasih sayang, keadilan, dan ketenangan sesuai ajaran Islam serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan