Queensha.id – Jepara,

 

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), petugas kembali menemukan ribuan batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara.

Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 100 bungkus rokok ilegal dengan total 5.848 batang. Seluruh barang bukti diketahui tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo, mengatakan operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurutnya, selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal maupun rokok dengan pita cukai palsu.

“Operasi dilakukan secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena selain melanggar hukum juga merugikan negara,” ujar Heri Prasetyo, dilansir dari M8.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara diduga masih berasal dari jalur distribusi luar daerah. Oleh sebab itu, operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak para pelaku distribusi maupun penjual rokok ilegal.

Menurut Heri, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara akan terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jepara.

 

***

Sumber: M8.