Queensha.id – Jepara,
Praktik prostitusi terselubung di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Aparat dari Polres Jepara berhasil membongkar puluhan kasus dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar baru-baru ini.
Tak tanggung-tanggung, capaian operasi tersebut melampaui target secara drastis. Dari target awal hanya lima kasus, polisi justru mengungkap 24 kasus prostitusi, atau melonjak hingga 480 persen dari target yang ditetapkan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umar, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang dinilai semakin meresahkan.
“Target yang ditentukan untuk kasus prostitusi sebanyak lima kasus, namun hasilnya kami berhasil mengungkap 24 kasus,” ungkapnya dari berbagai sumber.
Puluhan Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka terdiri dari 23 laki-laki dan 18 perempuan yang diamankan dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Jepara.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya 33 kartu tanda penduduk (KTP), dua unit telepon genggam, serta barang-barang lain yang kini masih dalam proses pendalaman.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Dua Skema Penanganan
Dalam penanganannya, polisi menerapkan dua pendekatan berbeda. Sebagian kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara lainnya tetap diproses melalui jalur hukum.
Menurut AKP Wildan Umar, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kondisi masing-masing individu yang terlibat.
“Penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ada yang melalui restorative justice dan ada juga yang tetap diproses penyidikan,” jelasnya.
Komitmen Bersih dari Penyakit Masyarakat
Polres Jepara menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan praktik penyakit masyarakat, termasuk prostitusi terselubung yang selama ini beroperasi secara diam-diam.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik ilegal yang bersembunyi di balik aktivitas sehari-hari tak lagi aman dari pengawasan aparat.
Di balik angka 24 kasus, tersimpan realitas sosial yang lebih dalam dan bahwa praktik prostitusi masih menjadi persoalan laten yang membutuhkan penanganan tidak hanya secara hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.
“Artikel diatas merupakan prestasi kerja Satreskrim Polres Jepara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela yang pernah ditayangkan di bulan Maret 2026“.
***
(15 April 2026)

Tinggalkan Balasan