Queensha.id – Jepara,

 

Tim gabungan kembali menggencarkan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Jepara, Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di sejumlah wilayah.

Operasi melibatkan berbagai instansi, di antaranya Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, hingga Kodim 0719/Jepara. Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan secara bersamaan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.764 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Ribuan batang rokok itu ditemukan tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan berasal dari empat lokasi berbeda, yakni satu toko di Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara, satu toko di Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, dan satu toko di Desa Menganti Kecamatan Kedung.

 

Operasi Humanis Disertai Edukasi Pedagang

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Jepara, Hery Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, namun juga edukasi kepada para pedagang.

“Pendekatan yang kami lakukan humanis. Selain pemeriksaan, pedagang juga diberikan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujarnya.

Menurutnya, kesadaran pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal di Jepara. Karena itu, tim gabungan juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual produk tanpa pita cukai resmi.

Sebagai langkah preventif, petugas turut memasang stiker sosialisasi pencegahan rokok ilegal di sejumlah toko yang menjadi sasaran operasi.

Bahaya Konsumsi Rokok Ilegal bagi Kesehatan

 

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa pengawasan standar kualitas dan tidak melalui proses uji laboratorium resmi.

Takaran tembakau, kadar nikotin, maupun kandungan zat berbahaya di dalamnya sering kali tidak sesuai standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, sebagian produk ilegal diduga menggunakan campuran bahan kimia berbahaya untuk menekan biaya produksi.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius, mulai dari penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kanker akibat kandungan zat beracun yang tidak terkontrol.

Selain itu, rokok ilegal juga tidak mencantumkan informasi kesehatan secara jelas sehingga konsumen tidak mengetahui kandungan pasti dari produk yang dikonsumsi.

Warga Dukung Operasi Penertiban Rokok Ilegal

 

Salah satu warga Jepara, Suyono (52), mengaku mendukung langkah pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kalau rokok ilegal dibiarkan, kasihan masyarakat juga karena tidak tahu kandungannya seperti apa. Harganya memang murah, tapi risikonya bisa lebih berbahaya,” katanya.

Hal senada disampaikan Nur Aini (34), warga Kecamatan Mlonggo, yang menilai operasi semacam ini penting dilakukan secara rutin.

“Banyak orang tergoda beli karena murah. Padahal kalau produksinya tidak sesuai aturan, tentu kualitasnya juga diragukan. Pemerintah memang harus lebih tegas,” ujarnya.

Pemerintah berharap operasi gabungan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.

 

 

***

Reporter: Queensha Jepara.
Rabu, 20 Mei 2026.