Queensha.id – Cilacap,

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/3/2026).

 

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 27 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Modus Pemerasan Berkedok THR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Dana tersebut diduga diminta dari perangkat daerah dan kepala dinas dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

 

Menurut penyidik, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah.

 

Dana tersebut disebut-sebut ditujukan untuk kepentingan pribadi bupati serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Target Rp750 Juta dari Perangkat Daerah
Untuk menjalankan instruksi tersebut, Sekda bersama sejumlah asisten daerah menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta.

 

Setiap organisasi perangkat daerah diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Jika tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, perangkat daerah diminta melapor agar nominalnya dapat disesuaikan.
Pengumpulan dana itu dilakukan dengan batas waktu sebelum libur Lebaran.

 

Dalam prosesnya, sejumlah pejabat daerah turut dilibatkan dalam penagihan dana, termasuk asisten daerah dan beberapa kepala dinas.

 

KPK Amankan Rp610 Juta

Hingga tenggat waktu pada 13 Maret 2026, KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan dana dengan total sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui salah satu asisten daerah sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda.

 

Sebagian dana bahkan ditemukan telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag yang disimpan di kediaman salah satu pejabat daerah.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang diduga telah terjadi sebelumnya pada tahun 2025.

 

Langsung Ditahan

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

 

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasus ini kembali menyoroti praktik pungutan tidak resmi di lingkungan birokrasi daerah, terutama menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oknum pejabat untuk mengumpulkan dana dari bawahan.

 

***
(Queensha Jepara – 15 Maret 2026)