Queensha.id – Jepara,

 

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa dalam beberapa waktu terakhir memicu beragam reaksi dari masyarakat. Gangguan pasokan listrik tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha, UMKM, layanan kesehatan, hingga sektor pendidikan.

Di media sosial, keluhan warga bermunculan karena aktivitas sehari-hari terganggu. Para pedagang mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat alat produksi yang tidak dapat digunakan, sementara sejumlah layanan publik harus mengantisipasi risiko ketika pasokan listrik terhenti.

Ironisnya, di tengah keluhan masyarakat Jawa, muncul komentar dari warganet di Kalimantan dan Sumatra yang menyebut pemadaman bergilir telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka. Padahal, kedua pulau tersebut dikenal sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia, yang menjadi sumber bahan bakar utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai ketahanan sistem energi nasional. Sebagai salah satu negara pengekspor batu bara terbesar di dunia, Indonesia dinilai seharusnya mampu menjamin ketersediaan energi listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.

 

Ketergantungan Batu Bara Dinilai Masih Tinggi

Selama bertahun-tahun, sistem kelistrikan nasional bertumpu pada batu bara sebagai sumber energi utama. Di sisi lain, Indonesia juga terus mendorong transisi menuju energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi karbon.

Namun, ketergantungan terhadap batu bara dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, konflik sosial di sekitar wilayah tambang, hingga kerentanan sistem energi apabila terjadi gangguan pasokan maupun distribusi.

Para pengamat menilai persoalan energi tidak cukup hanya dipandang dari sisi ketersediaan bahan bakar, tetapi juga tata kelola, distribusi, serta keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Amanat Konstitusi

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Banyak kalangan menilai amanat tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga harus menjamin kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

 

Pengamat Sosial Jepara Soroti Tanggung Jawab Negara

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai pemadaman listrik seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem ketahanan energi nasional secara menyeluruh.

Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pasokannya tetap aman, merata, dan berkelanjutan.

“Polemik ini tidak semata-mata berbicara tentang batu bara atau gangguan teknis jaringan listrik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kebijakan energi nasional perlu dibangun dengan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Transisi menuju energi yang lebih bersih harus dipercepat, namun di saat yang sama pemerintah juga harus memperkuat ketahanan sistem kelistrikan agar kejadian pemadaman berskala luas tidak terus berulang,” katanya.

 

Momentum Evaluasi

Peristiwa pemadaman listrik di berbagai daerah menjadi pengingat bahwa energi merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selain memperbaiki infrastruktur dan tata kelola kelistrikan, berbagai pihak berharap pemerintah dapat mempercepat diversifikasi energi, meningkatkan investasi pada energi terbarukan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Dengan sistem energi yang kuat, andal, dan berkelanjutan, Indonesia diharapkan mampu menjamin pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus mewujudkan cita-cita konstitusi untuk menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

 

***

Sumber: NUO.

Penulis: Vico Rahman.