Queensha.id – Edukasi Bisnis,

 

Dalam dunia bisnis, terutama jual beli tanah dan properti, peran perantara atau broker (makelar) sering menjadi jembatan antara penjual dan pembeli. Namun, tidak jarang muncul persoalan ketika pembeli yang diperkenalkan oleh broker justru bertransaksi langsung dengan penjual tanpa sepengetahuan perantara.

Kasus seperti ini kerap memicu perselisihan, terutama apabila broker telah bekerja mencari pembeli, melakukan negosiasi, hingga mempertemukan kedua belah pihak.

Sebagai ilustrasi, seorang pemilik tanah seluas dua hektare mempercayakan penjualan lahannya kepada seorang perantara. Broker tersebut kemudian berhasil menemukan calon pembeli dan sengaja merahasiakan identitas pembeli demi menjaga proses negosiasi.

Namun di luar sepengetahuan broker, calon pembeli justru menghubungi pemilik tanah secara langsung dan membujuk agar transaksi dilakukan tanpa melibatkan perantara. Akhirnya jual beli terjadi, sementara broker yang telah bekerja keras tidak memperoleh komisi sebagaimana mestinya.

Lantas, bagaimana pandangan hukum Indonesia dan hukum Islam terhadap peristiwa seperti ini?

 

Pandangan Hukum di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, hubungan antara pemilik barang dan broker pada dasarnya lahir dari perjanjian atau pemberian kuasa. Selama ada kesepakatan bahwa broker bertugas mencarikan pembeli dan akan memperoleh komisi apabila transaksi berhasil, maka hak broker patut dihormati. KUHD juga mengakui profesi makelar sebagai perantara yang bekerja atas amanat pihak lain dan memperoleh upah atau provisi.

Apabila pembeli sengaja memanfaatkan informasi dari broker untuk kemudian menghindari pembayaran komisi dengan bertransaksi langsung kepada penjual, tindakan tersebut memang belum tentu otomatis menjadi tindak pidana. Namun, apabila terdapat perjanjian yang dilanggar, persoalan ini dapat menjadi sengketa perdata mengenai wanprestasi atau pelanggaran kesepakatan.

Karena itu, dalam praktik bisnis profesional, biasanya hubungan antara pemilik dan broker diperkuat dengan perjanjian tertulis yang mengatur hak, kewajiban, hingga besaran komisi.

 

Pandangan Hukum Islam

Dalam fiqih muamalah, profesi broker dikenal dengan istilah samsarah, yaitu menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terjadinya transaksi.

Mayoritas ulama membolehkan profesi ini selama dilakukan secara jujur, transparan, tanpa penipuan, dan terdapat kesepakatan mengenai imbalan (ujrah atau komisi).

Apabila seorang broker telah menjalankan amanah dengan mencarikan pembeli, lalu pembeli sengaja memotong jalur agar broker tidak memperoleh haknya, maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan amanah yang diajarkan Islam.

Islam sangat menekankan agar setiap akad dan perjanjian dipenuhi. Mengambil manfaat dari hasil kerja orang lain, kemudian menghilangkan haknya, termasuk perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.

 

Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai bahwa kepercayaan merupakan modal utama dalam setiap hubungan bisnis.

Menurutnya, ketika seorang pemilik telah mempercayakan penjualan aset kepada perantara, maka semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut.

“Kepercayaan adalah aset yang nilainya jauh lebih mahal daripada keuntungan sesaat. Jika pembeli memperoleh informasi melalui jasa broker, sudah sepatutnya proses transaksi tetap menghormati hak broker tersebut. Mengabaikan perantara demi menghindari komisi memang mungkin menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi dapat merusak etika bisnis dan kepercayaan di kemudian hari,” ujarnya.

Purnomo menambahkan, praktik saling menghargai peran masing-masing akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan profesional. Sebaliknya, memanfaatkan informasi dari broker untuk kemudian bertransaksi secara diam-diam dapat menimbulkan konflik, merusak reputasi, bahkan membuat pihak lain enggan bekerja sama di masa mendatang.

 

Menjaga Kepercayaan Lebih Penting

Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah transaksi tidak hanya diukur dari tercapainya jual beli, tetapi juga dari bagaimana seluruh pihak memperoleh haknya secara adil.

Dalam praktik bisnis modern maupun menurut prinsip syariah, broker memiliki kedudukan sebagai pihak yang memberikan jasa. Oleh karena itu, hasil kerja dan kontribusinya patut dihargai sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Dengan menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan profesionalisme, dunia usaha akan tumbuh lebih sehat, sementara sengketa akibat pelanggaran etika bisnis dapat diminimalkan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.