Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Upaya tersebut diwujudkan melalui dialog interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan langsung dari Studio Radio R-Lisa FM Jepara, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, serta Diskominfo Jepara. Kepala Diskominfo Jepara diwakili Kepala Bidang Komunikasi, Makhlaufi Akhyar.
Dalam dialog tersebut, perwakilan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, menjelaskan bahwa cukai memiliki peran penting sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu yang berdampak terhadap masyarakat. Selain itu, penerimaan negara dari cukai dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai program pemerintah di daerah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai (rokok polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Jepara, Helena Sheila Arkisanti, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang dapat merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk membantu mencegah dan menekan peredaran produk tembakau ilegal.
Di sisi lain, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Makhlaufi Akhyar, mengajak masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok. Ia mengimbau masyarakat untuk memilih produk rokok yang legal dan memiliki pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Melalui dialog interaktif tersebut, Pemkab Jepara berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
***
Sumber: Diskominfo Jepara/MB.

Tinggalkan Balasan