Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Batealit, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menjadi wadah edukasi bagi masyarakat agar memahami aturan cukai, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasannya.

Sosialisasi dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto mewakili Sekretaris Daerah Ary Bachtiar, Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Ruwia Purnama Adie, Camat Batealit Yenny Diah Sulistyani, kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

 

Pemkab Jepara Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Berantas Rokok Ilegal

Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Ia mengajak seluruh masyarakat menjadi mitra pemerintah dengan menyebarluaskan informasi yang diperoleh dari sosialisasi kepada lingkungan sekitar.

“Kami berharap bapak dan ibu sekalian dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dengan menyampaikan informasi yang diperoleh hari ini kepada masyarakat sekitar. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih luas melalui edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Diskominfo Jepara Dorong Pemanfaatan Media Sosial untuk Pelaporan

Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara bijak untuk menyampaikan berbagai informasi kepada pemerintah, termasuk dugaan adanya peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, laporan masyarakat melalui media sosial selama ini telah membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan publik, termasuk kerusakan infrastruktur jalan.

Karena itu, pola partisipasi serupa diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal.

“Apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, silakan sampaikan informasinya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” kata Budhi.

 

Kejaksaan Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku Rokok Ilegal

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai, tetapi juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal dapat dijerat hukuman pidana berupa penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Juniardi juga membagikan pengalaman penanganan kasus seseorang yang diminta mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju luar Pulau Jawa. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Magelang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara pihak yang menyuruhnya tidak bertanggung jawab.

 

DBHCHT Jepara Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bentuk nyata manfaat penerimaan cukai yang kembali kepada daerah.

Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp12 miliar pada 2024, meningkat menjadi sekitar Rp25 miliar pada 2025, sedangkan pada 2026 dialokasikan sekitar Rp11 miliar setelah dilakukan efisiensi anggaran.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi terkait cukai.

 

Bea Cukai Kudus: Rokok Legal Capai 307,8 Miliar Batang

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Ruwia Purnama Adie, mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha hasil tembakau untuk memperoleh izin usaha secara legal dengan proses yang mudah dan tanpa dipungut biaya.

Ruwia juga mengungkapkan bahwa produksi rokok legal di Indonesia sepanjang 2026 mencapai sekitar 307,8 miliar batang, belum termasuk rokok impor maupun rokok linting sendiri (tingwe).

Meski demikian, hasil survei pemerintah bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 7–8 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

 

Edukasi Diperkuat untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap masyarakat semakin memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal, serta aktif memberikan informasi kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Partisipasi masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara yang hasilnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

***

Sumber: Diskominfo Jepara.

Penulis: Vico Rahman.