Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan penataan terhadap 219 kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan dan pemindahan tugas, Selasa (1/9/2026).

Penyerahan SK berlangsung di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara dan dipimpin langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola sekolah.

“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 219 Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,” ujar Witiarso Utomo, Selasa (1/9/2026).

 

Rincian Penugasan 219 Kepala Sekolah

Dalam penataan tersebut, mekanisme penugasan dilakukan melalui jalur reguler, non reguler, serta mutasi sesuai kebutuhan organisasi.

Pada jenjang TK Negeri, terdapat 1 kepala sekolah yang menerima penugasan melalui jalur nonreguler.

Sementara itu, pada jenjang SD, sebanyak 201 kepala sekolah menerima SK dengan rincian:

  • 15 kepala sekolah melalui jalur reguler.
  • 158 kepala sekolah melalui jalur non reguler.
  • 28 kepala sekolah melalui mekanisme mutasi.

Sedangkan pada jenjang SMP, terdapat 17 kepala sekolah yang menerima SK, terdiri atas:

  • 6 kepala sekolah melalui jalur reguler.
  • 9 kepala sekolah melalui jalur non reguler.
  • 2 kepala sekolah melalui mutasi.

Mengacu Regulasi Terbaru

Bupati Witiarso menjelaskan bahwa proses pengangkatan maupun pemindahan tugas kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurutnya, seluruh proses telah mengikuti regulasi sehingga diharapkan mampu menghasilkan kepemimpinan sekolah yang profesional dan sesuai kebutuhan daerah.

“Pengangkatan dan pemindahan tugas ini kita laksanakan sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya.

 

Tingkatkan Mutu Pendidikan di Jepara

Witiarso menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mengelola satuan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta didik.

Karena itu, penataan ini diharapkan mampu memperkuat kepemimpinan di setiap sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lebih optimal.

“Langkah ini kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan Kabupaten Jepara,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh kepala sekolah yang menerima SK agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, memperkuat tata kelola sekolah, serta terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Jepara.

Dengan penataan 219 kepala sekolah ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap pelayanan pendidikan di seluruh jenjang TK, SD, dan SMP semakin berkualitas serta mampu mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Bumi Kartini.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.