Queensha.id – Jepara,

 

Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi UPK Barokah Abadi masih terus berlanjut. Setelah lelang tahap pertama atas barang rampasan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp581,254 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kini bersiap melaksanakan lelang tahap kedua terhadap 13 sertifikat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa belasan sertifikat tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi di wilayah Kecamatan Donorojo.

“Ini baru tahap awal. Karena tahap kedua, kami masih ada 13 sertifikat lagi yang berkaitan dengan Donorojo,” ujar Agung.

Menurutnya, nilai pemulihan kerugian negara dari lelang berikutnya masih bergantung pada hasil penjualan aset. Namun apabila seluruh sertifikat berhasil terjual, potensi dana yang dapat dipulihkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Jadi kalau itu laku terlelang lagi, kemungkinan sekitar Rp2 miliar,” tambahnya.

Lelang Tahap Pertama Hasilkan Rp581,254 Juta

Sebelumnya, Kejari Jepara telah melaksanakan lelang terhadap barang rampasan dalam perkara korupsi UPK Barokah Abadi. Dari proses tersebut, negara berhasil memperoleh Rp581,254 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Dana hasil lelang tersebut kemudian diserahkan secara simbolis dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan hasil lelang menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, sekaligus menegaskan komitmen institusi kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara dari perkara tindak pidana korupsi.

 

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut bertujuan mengembalikan aset negara agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

Melalui proses lelang aset rampasan yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, Kejari Jepara berharap nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan dapat terus bertambah hingga seluruh aset yang berkaitan dengan perkara selesai dieksekusi.

Dengan masih adanya 13 sertifikat yang akan dilelang, proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi UPK Barokah Abadi diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu mendatang.

 

***

Sumber: Diskominfo Jepara/AP.