Queensha.id – Jepara,

 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian publik. Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga korban, seorang advokat asal Mayong, Jepara, Nur Said, SH, MH, CPM, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma hingga proses hukum selesai.

Nur Said mengaku telah bertemu langsung dengan korban dan keluarganya untuk mendengarkan kronologi serta kondisi yang dialami korban. Ia menegaskan pendampingan dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

“Atas dasar kemanusiaan dan rasa prihatin terhadap kondisi korban, saya siap mendampingi dan membela korban secara pro bono sampai perkara ini selesai. Hari ini, Jumat 8 Mei 2026, kami juga akan menerima surat kuasa dari pihak keluarga,” ujar Nur Said, Jum’at (8/5).

Menurutnya, korban dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa harus terbebani biaya pendampingan.

Kasus yang dialami korban disebut berlangsung sejak Rabu (29/4/2026) hingga Jumat (1/5/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga oleh seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Mayong.

Korban dijanjikan bekerja pada malam hari dan akan diantar pulang setelah selesai bekerja. Namun, pada malam pertama bekerja, korban mengaku tidak dipulangkan sesuai janji. Setelah dijemput usai bekerja, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Mayong.

Di lokasi tersebut, korban mendapati beberapa pria lain sudah berada di dalam kamar. Korban kemudian mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual secara bergilir. Ia sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun mengaku tidak mampu berbuat banyak karena tubuhnya ditahan.

Pada hari berikutnya, korban kembali diminta datang dengan alasan bekerja. Karena merasa takut akibat adanya ancaman, korban mengaku tidak berani menolak. Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi hingga hari ketiga di sebuah gudang yang berada di depan rumah terduga pelaku utama.

Korban menyebut terdapat delapan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang tetangga korban berinisial N (45), warga Kecamatan Welahan, merasa prihatin dan membantu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026).

 

Karena laporan saat itu disebut masih sebatas pendataan, pelaporan kemudian dilanjutkan ke Satreskrim Polres Jepara pada Senin (4/5/2026).

N mengatakan keluarga korban sempat takut melapor karena khawatir dengan biaya proses hukum dan status sosial keluarga terduga pelaku yang dianggap cukup terpandang di lingkungan sekitar.

“Sebelumnya korban cerita ke saya dulu, bukan ke keluarganya. Setelah saya sampaikan, pihak keluarga sempat takut melapor,” ujarnya.

Meski demikian, Nur Said memastikan pihaknya siap mendampingi korban secara pro bono hingga perkara memperoleh kepastian hukum dan korban mendapatkan keadilan.
Kasus tersebut kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Catatan redaksi: Identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi privasi dan hak korban sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan kode etik jurnalistik”.

 

***

Wartawan: AR.