Queensha.id – Jepara,
Sebuah unggahan Facebook dari Abdallah Badri yang dimiliki oleh Abdullah Badri pada Minggu, 28 Juni 2026 menjadi perhatian warganet setelah membagikan kisah seorang pengusaha jasa sound system yang memilih meninggalkan peluang keuntungan demi menjaga prinsip mencari rezeki halal.
Dalam unggahan tersebut diceritakan, seorang rekannya memulai usaha penyewaan sound system pada tahun 2023 dengan modal pinjaman sekitar Rp270 juta. Namun sejak awal, ia memegang pesan dari mertuanya agar peralatan tersebut tidak disewakan untuk acara orkes dangdut yang dinilai berpotensi menjadi tempat kemaksiatan.
Meski memiliki peluang memperoleh keuntungan lebih besar, pengusaha tersebut hanya menerima penyewaan untuk kegiatan yang dianggap tidak bertentangan dengan keyakinannya, seperti pengajian, sholawatan, qasidah, maupun hajatan yang tidak menghadirkan hiburan yang menurutnya mengarah pada pelanggaran syariat.
Dalam narasinya, Abdallah Badri juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengingatkan bahwa akan datang suatu zaman ketika manusia tidak lagi memperhatikan apakah harta yang diperoleh berasal dari jalan halal atau haram.
Menurut cerita tersebut, usaha sound system itu sempat menggandeng grup sholawat sehingga masih mampu memperoleh beberapa pekerjaan setiap bulan. Penghasilan tersebut juga digunakan untuk menggaji operator dan teknisi pemasangan sound system.
Namun memasuki awal tahun 2025, usaha tersebut akhirnya dijual. Meski demikian, sang pemilik tidak kehilangan mata pencaharian. Ia justru beralih ke bidang pekerjaan lain yang disebut mampu memberikan penghasilan lebih baik, sementara para pekerjanya juga tetap mendapatkan pekerjaan di bidang masing-masing.
Unggahan itu kemudian menjadi bahan diskusi di media sosial mengenai batasan mencari nafkah, pilihan profesi, hingga pentingnya menjaga prinsip hidup dalam menjalankan usaha.
Setiap Orang Berhak Memilih Jalan Rezekinya
Menanggapi perbincangan tersebut, pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai kisah tersebut tidak semestinya dipahami sebagai bentuk menghakimi seluruh pelaku seni maupun industri hiburan.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak menentukan pilihan usaha berdasarkan keyakinan agama, nilai moral, maupun pertimbangan pribadi.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah menghormati pilihan hidup seseorang. Jika ada pelaku usaha yang memilih hanya melayani kegiatan yang menurut keyakinannya halal, itu adalah haknya. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh mudah memberikan stigma kepada profesi tertentu tanpa melihat konteksnya,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Purnomo menjelaskan, sektor seni, hiburan, musik, hingga penyewaan sound system merupakan bagian dari roda ekonomi yang melibatkan banyak pekerja, mulai dari teknisi, operator, MC, penyanyi, kru panggung, hingga pelaku UMKM di sekitar lokasi acara.
Karena itu, menurutnya, persoalan halal dan haram lebih tepat dikembalikan kepada niat, cara pelaksanaan, serta aktivitas yang terjadi dalam sebuah acara, bukan semata-mata pada alat atau profesinya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan sikap saling menghargai perbedaan pandangan selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak saling memaksakan keyakinan.
“Prinsip mencari rezeki yang halal memang menjadi ajaran penting dalam agama. Namun pada saat yang sama, kita juga perlu menjaga persatuan, menghormati perbedaan pendapat, dan tidak mudah menghakimi pekerjaan orang lain. Yang terpenting adalah setiap profesi dijalankan secara jujur, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Perdebatan mengenai batasan hiburan, seni, dan sumber penghasilan diperkirakan akan terus menjadi bagian dari dinamika sosial di Indonesia. Namun para pengamat berharap diskusi tersebut dapat berlangsung secara dewasa, mengedepankan argumentasi, serta tetap menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman pandangan masyarakat.
***
Sumber: Akun Facebook Abdallah Badri.

Tinggalkan Balasan