Queensha.id – Jepara,

 

Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang wiraswasta asal Kecamatan Batealit, Khoirur Roziqin (41), melaporkan seorang Petinggi (Kepala Desa) Ngabul, Kecamatan Tahunan, berinisial SH, ke Satreskrim Polres Jepara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan investasi pembangunan Lapangan Ratu Kembar Center (RKC) yang menurut pelapor tidak memberikan keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana yang dijanjikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/16/I/2026/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 9 Januari 2026, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa bermula pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Ngabul. Saat itu, korban mengaku ditawari untuk menjadi investor dalam pembangunan Lapangan Ratu Kembar Center (RKC).

Menurut keterangan korban, terlapor menjanjikan adanya pembagian keuntungan setelah lapangan tersebut beroperasi. Atas dasar janji tersebut, korban mengaku menyerahkan dana investasi sebesar Rp235.000.000.

Namun, korban menyebut hingga saat ini tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, modal investasi sebesar Rp235 juta juga disebut belum dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp235.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Jepara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan pengaduan tersebut diketahui telah ditandatangani oleh pelapor, Khoirur Roziqin, serta diterima oleh pihak kepolisian atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal melalui Brigadir Bara Mohamad Taofik, S.H.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan desa. Proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Jepara diharapkan dapat mengungkap apakah perkara tersebut mengandung unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau merupakan persoalan hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa laporan dari pelapor dan belum terbukti di pengadilan. Awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk terlapor berinisial SH, untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab, namun belum memberikan tanggapan.

 

“Artikel ini disusun berdasarkan informasi laporan pengaduan yang diterima kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

***

Sumber: AR/G7.