Queensha.id – Jakarta,

 

Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi selama penyelenggaraan musim Haji 2026. Hingga awal Juli 2026, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah.

Nilai kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp116.701.700.000 atau sekitar Rp116,7 miliar, dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara Bareskrim Polri dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

 

Tangani 64 Perkara

Berdasarkan data Satgas Haji dan Umrah, hingga saat ini terdapat 64 perkara yang sedang ditangani.

Rinciannya meliputi:

  • 34 Laporan Polisi (LP)
  • 30 Laporan Informasi (LI)
  • 32 tersangka
  • 3.550 korban
  • Kerugian mencapai Rp116,7 miliar

Kasus-kasus tersebut didominasi dugaan penipuan, penggelapan, hingga penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah yang tidak sesuai ketentuan.

 

Polda Metro Jaya Tangani Kerugian Terbesar

Dari berbagai wilayah, Polda Metro Jaya menjadi daerah dengan nilai kerugian terbesar.

Tercatat terdapat empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai sekitar 3.000 orang. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka, sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang melibatkan 145 korban, dengan nilai kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Adapun Polda Sulawesi Tenggara menangani perkara dengan tiga tersangka, melibatkan 282 korban, dan nilai kerugian sekitar Rp8,8 miliar.

 

Imbau Masyarakat Waspada

Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan haji maupun umrah.

Calon jemaah diminta tidak mudah tergiur oleh penawaran biaya murah yang tidak masuk akal atau janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irhamni.

Selain memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi, masyarakat juga diimbau memeriksa legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta seluruh dokumen administrasi sebelum melakukan pembayaran.

 

Polri Terima Penghargaan

Atas upaya pengamanan dan penegakan hukum selama penyelenggaraan ibadah haji 2026, Polri menerima penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Haji yang digelar di Asrama Haji Jakarta Timur pada Sabtu (4/7/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Polri dalam menjaga keamanan, melindungi jemaah, serta menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Masyarakat Diminta Lebih Teliti

Kasus-kasus yang terungkap menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah.

Selain memastikan biro perjalanan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, calon jemaah juga disarankan tidak mudah percaya terhadap promosi yang menawarkan biaya jauh di bawah harga normal tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik penipuan berkedok perjalanan haji dan umrah dapat terus ditekan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

 

***

Sumber: Dtk.

Penulis: Vico Rahman.