Queensha.id – Jepara,
Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang predator seks berinisial S (22), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp17,5 juta. Jika restitusi tidak dipenuhi, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menjelaskan bahwa putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atas putusan tersebut.
“Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap nantinya akan diakumulatif dengan putusan sidang dari Semarang,” ujar Dian Mario.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan 70 hari, serta membayar restitusi sebesar Rp43,4 juta sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika restitusi tidak dibayar, jaksa meminta pidana pengganti selama tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Modus Pelaku Memanfaatkan Media Sosial
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya grup Telegram.
Pelaku diduga menggunakan identitas dan foto orang lain untuk berkenalan dengan korban. Setelah hubungan semakin dekat, korban diminta mengirimkan foto maupun video yang bersifat pribadi.
Materi tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginan pelaku. Korban diancam bahwa foto atau video tersebut akan disebarluaskan apabila menolak permintaan pelaku.
Jaksa menyebut terdakwa didakwa melakukan persetubuhan lebih dari satu kali terhadap seorang korban yang masih di bawah umur di Kabupaten Jepara.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan satu korban lain sebagai saksi. Namun, korban tersebut diketahui tidak membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital serta perlunya edukasi mengenai bahaya eksploitasi seksual berbasis daring.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang diperlukan.
***
Sumber: TB.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan