Queensha.id – Jepara,

 

Seorang pria berinisial AW (24), warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan emas milik seorang warga Desa Batealit. Perhiasan yang diduga dicuri berupa dua gelang dan satu cincin dengan total berat 32 gram, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Suwondo (71), warga Desa Batealit RT 09/RW 02, Kecamatan Batealit, pada Sabtu (3/10/2026).

Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz menjelaskan, pelaku diketahui telah mengenal keluarga korban. Pada hari kejadian, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB dengan alasan menawarkan gadai telepon genggam (handphone).

“Pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan gadaian HP. Saat itu korban kemudian pergi meninggalkan rumah, sedangkan pelaku masih berada di rumah bersama saksi,” ujar AKP Khasin Faiz, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Saat saksi yang berada di rumah pergi ke bagian belakang untuk memberi makan ternak, pelaku masuk ke kamar korban.

Pelaku kemudian mengambil perhiasan emas yang disimpan di atas lemari plastik. Barang yang diduga dicuri terdiri atas gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu 10 gram, dan satu cincin seberat 2 gram.

Usai mengambil perhiasan tersebut, pelaku meninggalkan rumah korban sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyebut pelaku sempat berniat menjual emas hasil curian ke sebuah toko emas di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Namun, toko yang dituju telah tutup sehingga rencana tersebut gagal.

Pelaku kemudian kembali ke wilayah Batealit sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, rumah korban sudah ramai karena keluarga menyadari perhiasan emas telah hilang.

Ketika ditanya oleh saksi mengenai keberadaan emas tersebut, pelaku mengaku barang itu berada di dalam jok sepeda motor miliknya. Setelah diperiksa, saksi menemukan seluruh perhiasan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Setelah ditanya, pelaku menjawab emas tersebut berada di jok sepeda motor. Kemudian saksi mengecek dan menemukan gelang rantai 20 gram, gelang garpu 10 gram, dan cincin 2 gram,” jelas AKP Khasin Faiz.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batealit. Petugas kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa perhiasan emas dengan total berat 32 gram.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam pada tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.

“Pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian HP pada 2022 dan pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara,” pungkas AKP Khasin Faiz.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Batealit dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP. Proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

***

Sumber: BS.