Queensha.id – Nasional,

Pemerintah menyiapkan program bedah rumah gratis tahun 2026 melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini bertujuan membantu keluarga memiliki rumah layak huni, sehat, aman, dan nyaman.

Program yang menjadi bagian dari kebijakan perumahan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto ini menyasar masyarakat yang masih tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni agar dapat dilakukan renovasi menggunakan dukungan anggaran negara melalui APBN.

Melalui program ini, masyarakat penerima bantuan dapat memperbaiki berbagai bagian rumah, mulai dari kamar tidur, kamar mandi, ventilasi udara, hingga kondisi bangunan agar lebih memenuhi standar hunian sehat.

 

Besaran Bantuan Bedah Rumah 2026

Besaran bantuan bedah rumah disesuaikan dengan wilayah penerima. Bantuan tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah pekerja.

 

Berikut rincian bantuan:

1. Wilayah selain Papua dan Maluku Utara

Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta dengan rincian:

  • Rp17,5 juta untuk bahan bangunan.
  • Rp2,5 juta untuk upah pekerja.

2. Wilayah Papua dan Maluku Utara

Penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta, terdiri dari:

  • Rp21,5 juta untuk bahan bangunan.
  • Rp3,5 juta untuk upah pekerja.

3. Daerah terpencil, perbatasan, dan pulau kecil di Papua serta Maluku Utara

Bantuan dapat mencapai Rp40 juta, dengan rincian:

  • Rp35 juta untuk bahan bangunan.
  • Rp5 juta untuk upah pekerja.

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah Gratis

Tidak semua masyarakat dapat langsung menerima bantuan. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran.

Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
  2. Masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki penghasilan maksimal sesuai UMP/UMK daerah.
  3. Status tanah atau tempat tinggal harus jelas, tidak dalam sengketa, sesuai tata ruang, serta memiliki kepastian penguasaan atau kepemilikan.
  4. Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program bantuan pembiayaan perumahan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah memberikan prioritas kepada masyarakat dalam kategori desil 1 dan desil 2, namun tetap harus melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi langsung di lapangan.

 

Dana Bantuan Langsung Masuk Rekening Penerima

Dalam pelaksanaannya, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima dalam satu tahap.

Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan renovasi rumah, baik pembelian material bangunan maupun pembayaran tenaga kerja.

Program ini juga mengedepankan sistem gotong royong masyarakat, dengan kelompok penerima maksimal sebanyak 20 orang yang akan mendapatkan pendampingan dari petugas.

Pembelian bahan bangunan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan toko material yang dapat dipilih melalui mekanisme yang telah ditentukan.

 

Cara Mengusulkan Bantuan Bedah Rumah 2026

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah dapat mengajukan usulan melalui pihak yang berwenang, seperti:

  • Pemerintah daerah.
  • Kepala desa atau lurah.
  • Tokoh masyarakat.
  • Tokoh agama atau adat.
  • Organisasi kemasyarakatan.

Pengusulan dilakukan melalui sistem resmi SIBARU Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di alamat:

https://sibaru.pkp.go.id

Setelah pengajuan, calon penerima wajib mengikuti proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.

 

Rumah Hasil Renovasi Wajib Dihuni Minimal 3 Tahun

Pemerintah menetapkan bahwa rumah yang telah mendapatkan bantuan bedah rumah wajib dihuni oleh penerima minimal selama tiga tahun.

Aturan tersebut dibuat agar bantuan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dan tidak disalahgunakan.

Dengan adanya program 400.000 bedah rumah gratis tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki tempat tinggal yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

 

***

Sumber: Dtkf.