Queensha.id – Nasional,
Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat resmi dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui program PTSL, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Meski proses penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, masyarakat tetap perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kebutuhan administrasi dan kewajiban lain yang kemungkinan harus dipenuhi.
Apa Itu Program PTSL?
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah terhadap seluruh objek tanah dalam satu wilayah desa, kelurahan, atau wilayah setingkat.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mengurangi jumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Namun, tidak semua tanah dapat langsung mengikuti program ini. Tanah yang didaftarkan harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tidak sedang dalam sengketa.
Masyarakat dapat mengetahui apakah wilayahnya masuk dalam program PTSL dengan mendatangi:
- Kantor desa atau kelurahan setempat.
- Kantor pertanahan kabupaten/kota.
Syarat Mengikuti Program PTSL
Sebelum mendaftarkan tanah melalui PTSL, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Berikut persyaratan umum PTSL:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen bukti kepemilikan atau perolehan tanah (alas hak), seperti:
- Surat waris.
- Akta hibah.
- Surat jual beli.
- Dokumen penguasaan tanah lainnya.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyediakan meterai Rp10.000.
- Memenuhi kewajiban BPHTB apabila dikenakan.
- Memasang patok atau tanda batas tanah.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Memastikan Lokasi Tanah Masuk Program PTSL
Langkah pertama adalah memastikan bidang tanah berada dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Karena setiap daerah memiliki kuota dan jadwal pelaksanaan masing-masing.
2. Mengikuti Penyuluhan dari BPN
BPN biasanya melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi PTSL.
Dalam kegiatan tersebut masyarakat akan mendapatkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran.
3. Memasang Patok Batas Tanah
Pemilik tanah wajib memasang tanda batas atau patok.
Batas tanah tersebut harus diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
4. Pengukuran Tanah dan Pemeriksaan Dokumen
Petugas BPN akan melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik tanah.
Selain itu, dokumen kepemilikan akan diperiksa untuk memastikan data yuridis atau status hukum tanah.
5. Pengumuman Data Tanah
Data tanah yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari.
Pengumuman dilakukan melalui kantor desa/kelurahan maupun panitia pelaksana PTSL.
Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat keberatan atau informasi lain terkait bidang tanah tersebut.
6. Sertifikat Tanah Diterbitkan
Jika seluruh proses selesai dan tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan hukum, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Apakah Sertifikat PTSL Benar-Benar Gratis?
Banyak masyarakat memahami PTSL sebagai program sertifikat tanah gratis. Hal tersebut benar dalam konteks biaya penerbitan sertifikat oleh BPN.
Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat kemungkinan biaya lain yang harus dipenuhi.
Menurut ketentuan, BPN tidak memungut biaya untuk proses penerbitan sertifikat PTSL.
Akan tetapi, masyarakat dapat dikenakan biaya pra-PTSL yang berkaitan dengan kebutuhan persiapan, seperti:
- Pengadaan dokumen pendukung.
- Fotokopi berkas.
- Pemasangan patok batas.
- Transportasi.
- Keperluan administrasi pendukung lainnya.
Besaran biaya tersebut telah dibatasi sesuai kategori wilayah.
Rincian Biaya Pra-PTSL
- Jawa dan Bali: maksimal Rp150.000.
- Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan: maksimal Rp200.000.
- Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT): maksimal Rp450.000.
Pajak dan Biaya Lain yang Mungkin Timbul
Selain biaya persiapan, pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan kewajiban lain, seperti:
- Biaya pembuatan akta tanah.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Namun, sejumlah pemerintah daerah memiliki kebijakan memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali.
Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Mengurangi risiko sengketa tanah.
- Mempermudah proses jual beli tanah.
- Dapat menjadi aset keluarga.
- Mempermudah pengajuan kredit ke lembaga keuangan.
- Melindungi hak pemilik tanah dari klaim pihak lain.
Program PTSL 2026 menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah namun belum mempunyai sertifikat resmi.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau.
Sebelum mendaftar, masyarakat disarankan memastikan wilayahnya masuk dalam program PTSL serta menanyakan informasi terkait persyaratan, biaya administrasi, dan kewajiban pajak kepada kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat tidak hanya memiliki bukti kepemilikan yang kuat, tetapi juga memberikan perlindungan aset bagi keluarga di masa depan.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan