Queensha.id – Jakarta,

 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menempuh jalur hukum terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah pernyataannya dalam sebuah konferensi pers dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan Hotman Paris menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa ucapan Hotman Paris, seperti kalimat “lu punya otak nggak”, bukan sekadar melukai perasaan individu, tetapi juga dianggap mencederai martabat profesi jurnalistik.

“Pernyataan itu menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Wartawan adalah profesi yang bekerja secara profesional dan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Edison kepada awak media.

PWI Nilai Permintaan Maaf Belum Tulus

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya muncul karena emosi saat menjawab pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan wartawan.

Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

Menurut Edison, proses hukum tetap diperlukan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi wartawan.

“PWI berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum sehingga menjadi terang apa yang sebenarnya terjadi dan menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menghina profesi siapa pun,” katanya.

 

PWI Serahkan Bukti Video ke Penyidik

Dalam laporannya, PWI turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan.

Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan publik.

PWI juga mengungkapkan bahwa sejumlah organisasi wartawan dan insan pers dari berbagai daerah siap memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kronologi Pernyataan Hotman Paris

Kontroversi bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026.

Kala itu, Hotman hadir sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, Hotman sempat melontarkan sejumlah ucapan bernada keras kepada wartawan, seperti:

  • “Lu punya otak nggak?”
  • “Tanya kakekmu.”
  • “Shut up.”
  • “Kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya.”

Pernyataan tersebut menuai kritik luas dari kalangan jurnalis dan organisasi pers karena dianggap tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan media.

 

Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia menjelaskan bahwa ucapannya keluar karena terbawa emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab.

Meski demikian, Hotman menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan.

“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman dalam video pernyataannya.

Hingga kini, proses hukum atas laporan PWI masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan berpendapat, etika komunikasi publik, serta penghormatan terhadap profesi jurnalistik di Indonesia.

 

***

Sumber: Dtk.

Penulis: Vico Rahman.