Queensha.id – Jepara,

 

Maraknya aktivitas pengerukan tanah di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah pemilik tanah yang meratakan lahannya lalu menjual tanah hasil kerukan kepada pihak lain dapat dianggap melakukan aktivitas galian C.

Pertanyaan tersebut muncul seiring meningkatnya kebutuhan material urug untuk berbagai proyek pembangunan, baik perumahan, jalan, maupun kawasan industri.

Secara umum, aktivitas meratakan lahan milik pribadi tidak otomatis masuk kategori pertambangan. Namun persoalan dapat berbeda ketika material tanah hasil pengerukan diangkut menggunakan truk dan diperjualbelikan kepada pihak lain.

 

Meratakan Tanah Belum Tentu Melanggar

Dalam praktiknya, banyak pemilik lahan yang melakukan pemotongan bukit atau perataan tanah agar lahan lebih produktif dan mudah dimanfaatkan.

Apabila tanah yang dipindahkan masih digunakan di area yang sama dan tidak diperjualbelikan, aktivitas tersebut umumnya tidak dianggap sebagai kegiatan pertambangan.

Namun ketika tanah hasil kerukan memiliki nilai ekonomi dan dijual ke luar lokasi, maka unsur komersial mulai muncul dan berpotensi masuk dalam ranah pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai galian C.

Beberapa faktor yang biasanya menjadi perhatian aparat maupun instansi terkait antara lain volume tanah yang diambil, tujuan pengerukan, adanya transaksi jual beli, status lahan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Penjualan Tanah Hasil Kerukan Bisa Menjadi Persoalan

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara penataan lahan dan aktivitas eksploitasi material tanah yang memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, banyak warga yang beranggapan bahwa tanah milik sendiri dapat dikelola secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat perlu memahami bahwa hak kepemilikan tanah bukan berarti bebas melakukan aktivitas apa saja tanpa memperhatikan aturan. Ketika tanah hasil pengerukan sudah diperjualbelikan dan menjadi aktivitas ekonomi, maka ada aspek hukum, lingkungan, dan tata ruang yang harus diperhatikan,” ujar Purnomo Wardoyo.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait aktivitas pengerukan tanah.

“Jangan sampai warga memiliki niat meratakan lahan, tetapi karena kurang memahami aturan, justru berhadapan dengan persoalan hukum. Sosialisasi dan pendampingan sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui batas-batas yang diperbolehkan,” katanya.

 

Dampak Lingkungan Harus Menjadi Perhatian

Selain aspek perizinan, pengerukan tanah dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dilakukan secara terencana.

Perubahan kontur tanah dapat memicu longsor, erosi, sedimentasi saluran air, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material.

Purnomo Wardoyo menilai pembangunan dan pemanfaatan lahan memang penting, tetapi harus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Pembangunan harus berjalan, namun lingkungan juga harus dijaga. Jangan sampai keuntungan ekonomi jangka pendek justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar di masa mendatang,” ungkapnya.

 

Masyarakat Diminta Memahami Aturan

Ramainya aktivitas pengerukan tanah di Jepara menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih memahami regulasi yang berlaku.

Secara sederhana, meratakan tanah untuk kepentingan lahan sendiri umumnya tidak menjadi persoalan. Namun apabila tanah hasil kerukan dijual, diangkut keluar lokasi, dan menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar, aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori yang memerlukan perizinan tertentu sesuai ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Karena itu, sebelum melakukan pengerukan tanah dalam skala besar, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait agar aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Jadi, fenomena pengerukan tanah yang ramai terjadi di Kabupaten Jepara menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pertambangan dan tata ruang. Kepemilikan tanah memang memberikan hak untuk memanfaatkan lahan, tetapi ketika aktivitas tersebut menghasilkan material yang diperjualbelikan dan memiliki nilai ekonomi, maka aspek perizinan dan lingkungan tidak boleh diabaikan.

 

Edukasi dan pengawasan yang baik diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di daerah.

 

***

Queensha Jepara (Rabu, 11 Juni 2026)