Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli).

 

Melalui pengumuman resmi tertanggal 28 April 2026, seluruh layanan di instansi tersebut dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi penegasan tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap dikeluhkan, terutama dalam pengurusan bantuan sosial dan administrasi terkait.

 

Semua Layanan Dipastikan Gratis

Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan sejumlah layanan yang 100 persen gratis, di antaranya:

– Rekomendasi rawat inap pemerintah kabupaten.

– Cetak surat keterangan DTSEN.

– Pembaruan data DTSEN.

– Pengusulan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, dan PBI JK.

– Pengusulan PBPU BP Pemda (PBID)
Seluruh layanan lain di Dinsospermasdes.

Menariknya, meskipun dalam proses pelayanan melibatkan pihak lain seperti pendamping atau unsur terkait, masyarakat tetap tidak boleh dikenakan biaya apa pun.

 

Pungli Masih Jadi Ancaman Nyata

Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas masih adanya praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Modusnya beragam, mulai dari “uang administrasi”, “uang terima kasih”, hingga biaya tidak resmi lainnya yang dibungkus seolah-olah wajib.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut dibiayai oleh negara.

Masyarakat kini diminta untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik semacam itu. Dinsospermasdes Jepara bahkan telah membuka kanal pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0821-1119-2400.

 

Pemerintah Minta Warga Berani Bicara

Muh Ali, Kepala Dinsospermasdes Jepara mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apapun.

“Pelayanan ini adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada satu pun oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan berani melapor jika menemukan pelanggaran.

 

Dinas Kesehatan: Jangan Sampai Hak Warga ‘Dijual’

Menanggapi hal ini, Kepala Dinsospermasdes Jepara turut memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa sektor pelayanan publik, terutama yang menyangkut kesehatan dan bantuan sosial, harus benar-benar bersih dari praktik pungli.

“Jangan sampai hak masyarakat yang seharusnya gratis justru ‘dijual’. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut kemanusiaan. Kami mendukung penuh langkah penertiban ini,” ujarnya, Selasa (28/4).

Ia menambahkan, akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial harus mudah, cepat, dan tanpa beban biaya tambahan yang tidak sah.

 

Edukasi Masyarakat Jadi Kunci

Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat Jepara agar lebih memahami hak-haknya. Selama ini, masih banyak warga yang belum menyadari bahwa berbagai layanan tersebut memang gratis, sehingga rentan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat:

– Tidak mudah percaya pada oknum yang meminta biaya.

– Berani menolak pungutan ilegal.

– Aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

 

Pesan Tegas untuk Oknum Nakal

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain di balik layanan publik. Pemerintah daerah memastikan akan menindak tegas pelaku pungli, baik dari internal maupun pihak luar yang terlibat.

Pelayanan publik bukan ladang keuntungan pribadi dan ini adalah amanah karena amanah itu kini dijaga lebih ketat.

 

 

***