Queensha.id – Jepara,

 

Upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cukai terus digencarkan. Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, sebagai narasumber utama.

 

Hadir pula Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi, serta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo yang mewakili Sekda Jepara Ary Bachtiar.

Dalam pemaparannya, Ahmad Zaim Wahyudi menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai bukan perkara sepele. Penegakan hukum, kata dia, akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

“Penindakan dilakukan secara tegas, mulai dari pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Yogo Adiwibowo mengungkapkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara mengalami penurunan drastis.

“Alokasi DBHCHT turun sekitar 50 persen, kini berada di kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar,” jelasnya.

Penurunan ini diduga tak lepas dari masih maraknya peredaran rokok ilegal yang menggerus penerimaan negara. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Di sisi lain, Budhi Sulistyawan menyoroti ancaman lain yang tak kalah penting, yakni peredaran produk dengan kandungan zat adiktif yang kian luas, bahkan menyasar anak-anak.

“Kita perlu lebih waspada. Beberapa produk seperti permen ternyata mengandung zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan,” tegasnya.

Sementara itu, Muh Aziz Munawar Adi menjelaskan bahwa cukai memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang ketat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman masyarakat meningkat dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Selasa (28/4).

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Banyak pertanyaan yang diajukan, mulai dari cara mengenali rokok ilegal hingga mekanisme pelaporan.

Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Tanpa itu, kebocoran penerimaan negara dan ancaman kesehatan akan terus menghantui.

 

***

(28/4/2026)