Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Pakis Aji.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama, serta AA (30) warga Jember yang berperan sebagai penadah.

 

Berawal dari Laporan Kehilangan

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, M. Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026.

Pencurian terjadi di Tower IBS yang berlokasi di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Para pelaku sebelumnya melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi sekitar tower dalam keadaan sepi sebelum menjalankan aksinya,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

 

Gunakan Kunci Palsu, Gasak Baterai Lithium

Dalam aksinya, kedua pelaku utama berperan sebagai eksekutor lapangan. Mereka merusak kunci pengaman dengan menggunakan kunci palsu hasil modifikasi.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen vital pada menara telekomunikasi.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada tersangka AA di Jember. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta.

 

Kolaborasi Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah (sarana aksi).

– 2 baterai lithium.

– Kunci BTS dan kunci palsu modifikasi.

– Peralatan seperti obeng dan sarung tangan.

 

Residivis dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan catatan kepolisian, dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal.

“Untuk tersangka SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas AKP Wildan.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Imbauan Tingkatkan Keamanan Infrastruktur Vital

Kasihumas Polres Jepara, Dwi Prayitna, mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan di lapangan.

Menurutnya, langkah seperti pemasangan CCTV, sensor alarm, serta pengawasan rutin sangat penting untuk melindungi aset vital.

“Infrastruktur telekomunikasi merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan komunikasi masyarakat. Pengamanan harus diperketat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower, segera laporkan ke polisi atau melalui Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.

 

 

***

Hms.
Jepara, 6 Mei 2026