Queensha.id – Jepara,
Dugaan skandal asusila yang menyeret seorang perangkat desa Bringin, Kecamatan Batealit, Jepara kini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. Sosok SM (37), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan (Modin), dituding terlibat dalam peristiwa yang dinilai mencoreng integritas jabatan publik.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026. SM (37) diduga kepergok berada di dalam rumah warga berinisial ZB (67), bersama seorang perempuan RF (38), dalam kondisi yang memicu dugaan hubungan tidak pantas. Situasi itu menyeret FN (40), suami RF, yang merasa menjadi pihak dirugikan dalam peristiwa tersebut.
Mediasi Gagal, Korban Mengaku Ditekan
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang digelar di balai desa pada Jumat (24/4/2026) justru berakhir tanpa titik temu. Forum yang dihadiri unsur Forkopimcam itu gagal menghasilkan kesepakatan.
FN (40) mengaku kecewa karena tidak dipertemukan langsung dengan SM (37). Ia juga menuding adanya tekanan agar persoalan segera diselesaikan saat itu juga.
“Saya tidak dipertemukan dengan dia. Harusnya dia datang dan bicara langsung. Tapi saya justru merasa ditekan untuk menyelesaikan saat itu juga,” ungkap FN, Jum’at (25/4).
Pernyataan tersebut memperkeruh suasana dan memunculkan dugaan bahwa proses mediasi tidak berjalan secara adil dan terbuka.
Sikap Tertutup Picu Kecurigaan
Saat dikonfirmasi awak media, SM (37) memilih bungkam. Bahkan, Ketua BPD berinisial IN (52) yang diketahui merupakan ibu dari SM, turut menghalangi upaya wawancara.
Langkah tersebut memicu spekulasi adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus. Publik menilai, keterlibatan keluarga dalam struktur pengawasan desa berpotensi mengganggu independensi proses penyelesaian.
Sanksi Administratif Dinilai Belum Cukup
Kepala Desa Bringin, Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan mencopot SM (37) dari jabatan Modin dan memindahkannya ke posisi lain.
Namun, keputusan tersebut dinilai belum menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas lebih tegas.
“Sudah kami copot dari jabatan Modin. Tapi mediasi belum selesai karena belum ada kesepakatan,” jelas Sumardi.
Senada, Camat Batealit Yenny Diah Sulistiyani mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada berita acara resmi hasil mediasi, menandakan proses penyelesaian masih menggantung.
Ujian Integritas Pemerintahan Desa
Kasus ini membuka sejumlah persoalan mendasar:
– Dugaan pelanggaran moral oleh pejabat publik.
– Proses mediasi yang dianggap tidak transparan.
– Indikasi tekanan terhadap pihak yang dirugikan.
– Potensi konflik kepentingan dalam struktur desa.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat yaitu apakah hukum dan etika masih menjadi landasan, atau justru dikalahkan oleh relasi kekuasaan?
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Hingga kini, kasus tersebut belum menemui titik terang. Warga menuntut penyelesaian yang adil, terbuka, dan tidak tebang pilih.
Desa Bringin kini berada dalam sorotan. Di satu sisi, ada kesempatan untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi dan integritas. Di sisi lain, kegagalan menyelesaikan kasus ini secara jujur berpotensi memperdalam krisis kepercayaan.
Selama kebenaran belum diungkap secara terang, gelombang kecurigaan dan kemarahan publik dipastikan belum akan mereda.
***
Wartawan: Yuda AA.
(25 April 2026)

Tinggalkan Balasan