Queensha.id – Nasional,
Di tengah tingginya biaya perjalanan ibadah haji setiap tahun, kabar baik datang bagi ratusan ribu calon jemaah Indonesia. Mereka tidak perlu menanggung seluruh biaya penyelenggaraan haji secara penuh. Ada peran besar negara melalui pengelolaan dana haji yang membuat beban biaya jauh lebih ringan.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini berada di kisaran Rp86–87 juta per jemaah. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya dibayar langsung oleh calon jemaah.
Faktanya, rata-rata jemaah hanya membayar sekitar Rp53–54 juta untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Bahkan, jumlah itu masih dipotong dari setoran awal pendaftaran sebesar Rp25 juta. Artinya, saat tahap pelunasan, jemaah hanya perlu menyiapkan sekitar Rp29 juta saja.
Selisih yang cukup besar yaitu sekitar Rp33 juta per jemaah hingga ditutup melalui nilai manfaat dari pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH. Inilah yang sering disebut sebagai “subsidi tidak langsung”, hasil dari pengembangan dana umat yang dikelola secara profesional.
Dana setoran awal Rp25 juta yang dibayarkan saat mendaftar nomor porsi haji tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola melalui berbagai instrumen penempatan dan investasi yang aman. Hasil pengembangannya kemudian dikembalikan untuk membantu membiayai keberangkatan jemaah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Boyolali, Sauman, menjelaskan bahwa skema ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2025.
“Untuk Embarkasi Solo, BPIH tercatat sebesar Rp86.448.981. Sementara Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp53.233.422. Karena sudah ada setoran awal Rp25 juta, maka pelunasan tinggal sekitar Rp25–29 juta. Sisanya ditutup dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH,” jelasnya.
Skema ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di Indonesia tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga produktivitas. Dana umat tidak dibiarkan mengendap, melainkan dikembangkan untuk memberikan manfaat nyata bagi para jemaah.
Namun demikian, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama. Publik perlu terus mengawasi agar pengelolaan dana dalam jumlah besar ini tetap berjalan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, serta kepentingan jemaah.
Bagi masyarakat luas, informasi ini penting untuk dipahami. Bahwa biaya haji yang dibayarkan saat ini bukan semata hasil subsidi pemerintah, melainkan buah dari pengelolaan dana kolektif umat Islam Indonesia yang terorganisir dengan baik.
Dengan sistem ini, harapannya semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan ibadah haji tanpa terbebani biaya penuh yang terus meningkat setiap tahunnya dan sekaligus memastikan dana yang mereka setorkan tetap aman, berkembang, dan memberi manfaat.
***
(23 April 2026)

Tinggalkan Balasan