Queensha.id – Jepara,
Pagi yang seharusnya menjadi awal aktivitas masyarakat berubah menjadi tragedi memilukan di jalur utama Jepara–Kudus. Kecelakaan maut akibat tabrak lari terjadi di Jalan Jepara–Kudus, tepatnya di sebelah timur SPBU Pringtulis Turut, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga ditabrak kendaraan lain yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Setelah terjadi benturan, pengemudi kendaraan tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan para korban di lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Petugas Polsek Nalumsari yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta membantu proses evakuasi korban. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang menjadi korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dideritanya, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kapolsek Nalumsari AKP Yoga membenarkan adanya peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa tersebut. Menurutnya, penanganan kasus kini telah dilimpahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berupaya mengidentifikasi kendaraan yang terlibat melalui berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan.
“Benar telah terjadi laka lantas tabrak lari. Saat ini kasus sudah ditangani Unit Laka Polres Jepara. Kami juga sedang melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Yoga saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Selain melakukan olah TKP, petugas telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban untuk kepentingan penyelidikan. Polisi kini mengumpulkan berbagai informasi dan rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur Jepara–Kudus yang diharapkan dapat membantu mengungkap identitas kendaraan maupun pengemudi yang melarikan diri usai kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku tabrak lari masih belum diketahui. Kepolisian mengimbau masyarakat yang melihat kejadian atau memiliki informasi terkait insiden tersebut agar segera melapor kepada pihak berwenang guna mempercepat proses pengungkapan kasus.
Kasat Lantas Polres Jepara Iptu Ahmad Riyanto mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dan setiap pengendara memiliki tanggung jawab hukum maupun moral ketika terjadi insiden di jalan raya.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta memiliki tanggung jawab moral dan hukum apabila terjadi kecelakaan. Meninggalkan korban setelah kecelakaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Iptu Ahmad Riyanto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian terdekat agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Menurutnya, tindakan cepat dari masyarakat sering kali menjadi faktor penting dalam menyelamatkan nyawa korban kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur Jepara–Kudus merupakan salah satu ruas jalan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi dan memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup besar, terutama pada waktu dini hari hingga pagi hari. Oleh karena itu, kewaspadaan, disiplin berkendara, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berujung fatal.
Polres Jepara menegaskan akan terus melakukan penyelidikan secara intensif dan memburu pelaku tabrak lari hingga berhasil ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
M8.
(Queensha Jepara), Sabtu, 30 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan