Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok dari akun @agussetiawanshmh kembali menyadarkan publik tentang aturan tegas dalam dunia kesehatan: pasien gawat darurat tidak boleh ditolak dalam kondisi apa pun.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis, maupun tenaga kesehatan yang menolak atau tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi darurat.

Ancaman hukumnya tidak main-main. Pelanggaran bisa berujung pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp200 juta, bahkan bisa meningkat menjadi 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar jika menyebabkan cacat atau kematian pasien.

 

Keselamatan Nyawa di Atas Segalanya

Dalam regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama. Bahkan, rumah sakit dilarang menunda penanganan hanya karena alasan administratif, termasuk masalah biaya atau BPJS.

Undang-undang juga secara eksplisit menyatakan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama tanpa diskriminasi kepada siapa pun yang berada dalam kondisi kritis.

Kasus-kasus penolakan pasien darurat sebelumnya bahkan pernah berujung fatal. Ombudsman RI mencatat, praktik penolakan atau penundaan layanan medis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi serius yang berpotensi merenggut nyawa pasien.

 

Masih Terjadi di Lapangan

Meski aturan sudah jelas, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kasus penolakan pasien dengan berbagai alasan, mulai dari kamar penuh hingga persoalan administrasi.

Padahal, dalam definisi hukum, gawat darurat adalah kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.

Artinya, setiap detik keterlambatan bisa berujung pada konsekuensi fatal dan hukum siap menjerat pihak yang lalai.

 

Pandangan Pengamat Sosial Jepara

Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai persoalan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut krisis empati dalam pelayanan publik.

Menurutnya, masih adanya penolakan pasien menunjukkan bahwa sebagian sistem pelayanan kesehatan belum sepenuhnya menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas utama.

“Kalau nyawa masih ditimbang dengan administrasi, berarti ada yang salah dalam cara kita memandang pelayanan publik. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan tempat yang justru menambah ketakutan,” ujarnya, Minggu (3/5).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak mereka sebagai pasien.

 

Alarm Keras untuk Dunia Medis

Aturan dalam UU Kesehatan ini sejatinya menjadi alarm keras bagi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Bahwa dalam situasi darurat, tidak ada alasan untuk menunda dan apalagi menolak.

Lebih dari sekadar ancaman hukum, regulasi ini adalah pengingat bahwa profesi medis berdiri di atas satu prinsip utama: menyelamatkan nyawa manusia.

Dan ketika prinsip itu dilanggar, konsekuensinya bukan hanya pidana, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik.

 

***
(Queensha Jepara | 3 Mei 2026)