Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Kabupaten Jepara berhasil melampaui target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp71.734.452.428 atau 100,64 persen dari target sebesar Rp71.280.000.000.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasanuddin Hermawan, saat acara Pemberian Penghargaan Desa dan Kecamatan Lunas PBB-P2 serta Pengundian Doorprize di Gedung Shima, Kompleks Sekretariat Daerah Jepara, Selasa (8/9/2026).
“Target PBB-P2 Rp71.280.000.000, penerimaan PBB-P2 tahun 2026 mencapai Rp71.734.452.428. Capaian total penerimaan terhadap target sebesar 100,64 persen,” ujar Hasan.
Lebih dari 700 Ribu Objek Pajak Terdaftar
BPKAD mencatat jumlah objek PBB-P2 pada 2026 mencapai 700.864 objek pajak. Hingga 15 Agustus 2026, sebanyak 567.508 objek telah melunasi kewajiban pajaknya atau sekitar 80,97 persen dari total objek pajak yang ada.
Selain itu, jumlah desa maupun kecamatan yang berhasil melunasi PBB-P2 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Desa dan Kecamatan Berprestasi dalam Pelunasan PBB-P2
Desa Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa, menjadi desa tercepat melunasi PBB-P2 dengan nilai Rp13,66 juta pada 19 Januari 2026.
Posisi kedua ditempati Desa Demangan, Kecamatan Tahunan dengan pelunasan Rp31,57 juta, disusul Desa Kerso, Kecamatan Kedung sebesar Rp58,52 juta.
Sementara itu, untuk kategori nilai pelunasan terbesar, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, menjadi yang tertinggi dengan realisasi mencapai Rp30,24 miliar pada 14 Agustus 2026.
Di posisi berikutnya terdapat Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan dengan Rp3,38 miliar, serta Desa Singorojo, Kecamatan Mayong sebesar Rp660,12 juta.
Pada tingkat kecamatan, Kecamatan Welahan menjadi wilayah tercepat menyelesaikan pelunasan PBB-P2 dengan realisasi Rp1,18 miliar pada 8 Agustus 2026. Disusul Kecamatan Kedung sebesar Rp991,67 juta, dan Kecamatan Donorojo dengan Rp792,44 juta.
Strategi Jemput Bola Dorong Pelunasan Pajak
Camat Welahan, Suhadi, mengungkapkan keberhasilan wilayahnya tidak lepas dari peran aktif perangkat desa yang mendatangi rumah-rumah warga untuk membantu proses pembayaran PBB.
Menurutnya, kendala utama masyarakat bukan pada kesadaran membayar pajak, melainkan keterbatasan akses menuju kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah desa menerapkan mekanisme pembayaran kolektif atau yang dikenal masyarakat sebagai “koperalan”, sehingga warga dapat lebih mudah melunasi kewajibannya.
PBB-P2 Jadi Penopang Pendapatan Asli Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar, mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo, menegaskan bahwa penerimaan PBB-P2 memiliki peran strategis dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Jepara, terlebih pada 2026 pemerintah daerah mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp208 miliar.
“PBB-P2 merupakan salah satu penopang pendapatan asli daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan. Pembayaran pajak ini juga menjadi bentuk gotong royong masyarakat dalam membangun Kabupaten Jepara,” kata Ary.
Doorprize untuk Wajib Pajak Lunas
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar pengundian doorprize bagi 567.508 objek pajak yang telah lunas hingga 15 Agustus 2026.
Hadiah yang disediakan berupa 16 unit sepeda dan 1 unit sepeda motor.
Hadiah utama sepeda motor berhasil dimenangkan Sulani Hartutik, warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan.
Sementara 16 unit sepeda dimenangkan oleh wajib pajak dari berbagai kecamatan, di antaranya Badariyah (Kemojan, Karimunjawa), Kasmiri (Bendanpete, Nalumsari), Subur (Sumanding, Kembang), Rumiasih (Kaligarang, Keling), Abdul Qodir (Bandungrejo, Kalinyamatan), Matori (Kaliombo, Pecangaan), Wagimah (Rau, Kedung), Mastiatul Istianah (Krapyak, Tahunan), Abdul Wahid Badri (Somosari, Batealit), Harsono (Bulungan, Pakis Aji), Suntoyo B. Markomi (Mayong Kidul, Mayong), Pujiyo (Bulu, Jepara), Arifiyanto (Karanggondang, Mlonggo), Bayan II Kepuk (Tengguli, Bangsri), Moh Eksan (Kedungsarimulyo, Welahan), serta Jaimah Rajimah (Tulakan, Donorojo).
Keberhasilan melampaui target PBB-P2 tahun 2026 menunjukkan meningkatnya kepatuhan masyarakat Jepara dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pencapaian tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Jepara dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
***
Sumber: Diskominfo Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan