Queensha.id – Pati,
Modus lowongan kerja (loker) kembali memakan korban. Seorang perempuan muda berinisial E.A.A (20), warga Kabupaten Jepara, harus menelan pahit setelah menjadi korban penipuan, penggelapan, sekaligus pencurian oleh pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Pelaku berinisial S.E (33), warga Kabupaten Kudus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari unggahan korban di grup Facebook “LOKER KUDUS” yang sedang mencari pekerjaan. Pelaku kemudian merespons dan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga usaha minuman es teh.
“Korban diajak bertemu setelah komunikasi melalui Facebook. Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya dengan alasan mengambil uang dari rekannya,” jelas AKP Suntoro, Sabtu (11/4/2026).
Pertemuan berlangsung di wilayah Kudus, sebelum keduanya bergerak menuju Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Namun di tengah perjalanan, pelaku melancarkan aksinya.
Sesampainya di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu, pelaku meminta korban turun dari sepeda motor untuk menanyakan seseorang bernama Lia kepada warga sekitar. Saat korban lengah, pelaku justru kabur membawa sepeda motor beserta barang berharga milik korban.
“Korban baru menyadari telah ditipu setelah pelaku tidak kembali. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa,” lanjutnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah indekos di wilayah Panjang, Kota Kudus. Pelaku ditangkap pada 9 April 2026 dan kini ditahan di Rutan Polresta Pati.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit telepon genggam, helm, serta barang pribadi yang digunakan saat beraksi seperti jaket, tas selempang, dan masker.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15.165.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidikan masih terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” tegas AKP Suntoro.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial, terutama yang tidak melalui jalur resmi dan meminta pertemuan tanpa kejelasan identitas.
***
Warta Photo.
(Queensha Jepara, 12 April 2026)

Tinggalkan Balasan