Queensha.id – Jepara,
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur padat Jepara–Kudus. Insiden tersebut berlangsung pada Rabu pagi (15/4/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di Simpang Empat Gotri, tepatnya masuk wilayah Desa Bakalan RT 10/02, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Peristiwa ini melibatkan dua sepeda motor, yakni Yamaha RX King bernomor polisi K 3917 WY dan Honda Beat bernomor polisi K 4080 EC. Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pengendara Yamaha RX King diketahui bernama Muhammad Ilham Mutohar Mansur (21), warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling. Ia dilaporkan tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.
Sementara itu, pengendara Honda Beat, Ridhofar (45), warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, mengalami luka cukup serius. Korban menderita luka robek pada pelipis kanan hingga harus dijahit, luka pada jari kelingking tangan kanan, serta lecet pada kaki dan tangan kiri. Saat ini korban menjalani perawatan di Puskesmas Kalinyamatan Bakalan.
Berdasarkan kronologis kejadian, sepeda motor Yamaha RX King melaju dari arah barat ke timur (Jepara menuju Kudus) dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga membelok ke kanan menuju arah selatan (Welahan) saat lampu lalu lintas dalam kondisi merah.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan (timur ke barat atau Kudus ke Jepara), melaju Honda Beat dengan kondisi lampu lalu lintas hijau. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan dan terjadi di tengah lajur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah Kudus menuju Jepara.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2 juta.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, AKP Ahmad Riyanto, mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama mematuhi rambu dan lampu lalu lintas di persimpangan.
“Keselamatan di jalan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan. Jangan memaksakan diri saat lampu merah karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung pada kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
***
Satlantas Polres Jepara.
(Queensha Jepara | 15 April 2026)

Tinggalkan Balasan