Queensha.id – Pati,

 

Fakta-fakta baru terus bermunculan dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Seorang narasumber yang juga merupakan korban akhirnya angkat bicara, membongkar praktik menyimpang yang diduga berlangsung bertahun-tahun di lingkungan pesantren tersebut.

Korban mengungkapkan, tindakan tidak pantas itu kerap dibungkus dengan dalih kebiasaan dan ajaran yang telah diselewengkan. Salah satu bentuknya adalah kontak fisik tidak wajar seperti berjabat tangan yang disertai cium pipi kanan-kiri hingga bibir.

“Seolah-olah itu hal biasa dan dibenarkan. Padahal banyak santriwati merasa tidak nyaman,” ungkapnya.

 

Diduga Terjadi Secara Sistematis

Menurut keterangan korban, praktik tersebut tidak hanya dialami satu atau dua orang, tetapi diduga hampir seluruh santriwati pernah mengalami perlakuan serupa.

Lebih mengkhawatirkan, tindakan itu disebut-sebut dilegitimasi dengan klaim tertentu yang dikaitkan dengan keturunan Nabi, sehingga korban merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.

Selain itu, korban juga mengungkap adanya perilaku lain seperti merangkul santriwati di hadapan umum yang cenderung didiamkan oleh lingkungan sekitar.

 

Ancaman dan Intimidasi

Upaya untuk melawan pun tidak mudah. Korban menyebut adanya intimidasi terhadap pihak yang berani melapor.

Salah satu kasus bahkan telah dilaporkan sejak 2024 dan disertai visum, namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Kondisi ini membuat banyak korban memilih diam karena takut tekanan dan ancaman.

 

Modus Panggilan Malam hingga Ancaman Dikeluarkan

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa sedikitnya delapan santriwati telah melapor, meski jumlah korban diduga jauh lebih besar, mencapai 30 hingga 50 orang, sebagian besar masih di bawah umur.

Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku, yakni memanggil santriwati pada tengah malam untuk diminta “menemani tidur”.

“Kalau menolak, korban diancam akan dikeluarkan dari pondok. Bahkan dalam satu kesempatan bisa dua santriwati sekaligus,” jelasnya.

Menurut Ali, tindakan tersebut tidak hanya mengarah pada pencabulan, tetapi juga diduga mengarah pada pemerkosaan.

 

Polisi Tetapkan jadi Tersangka

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian menetapkan pengasuh pondok berinisial A sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Penyidik memproses kasus ini secara intensif dan saat ini dalam tahap lanjutan,” ujarnya.

Penanganan perkara kini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

 

Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya sebagai tempat membentuk moral dan akhlak.

Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi ajaran agama untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Masyarakat pun mendesak agar aparat bertindak tegas dan transparan, serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk bersuara harus didukung penuh, agar praktik serupa tidak terus berulang di masa depan.

 

***
(02 Mei 2026)