Queensha.id – Jepara,

 

Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat. Untuk pembayaran THR tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp57,3 miliar.

 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

 

“Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Hasan melalui layanan pesan instan, Senin (16/3/2026).

 

Ia merinci, dari total anggaran Rp57,3 miliar tersebut, sebesar Rp30,3 miliar dialokasikan bagi 5.969 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

 

Sementara itu, anggaran bagi PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp16,24 miliar yang akan diberikan kepada 4.661 pegawai. Untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp467,5 juta bagi 1.580 pegawai.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,03 miliar. Dana ini diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan total penerima mencapai 9.428 pegawai.

 

Hasan menambahkan, komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

 

“Selain itu, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

 

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan pemberian THR kepada ASN berjalan sesuai regulasi pemerintah pusat sekaligus tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.

 

***

Wartawan: Yusron.
Senin, 16 Maret 2026.