Queensha.id – Jepara,
Warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dibuat resah oleh keberadaan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berdiri tepat di depan rumah mereka. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, posisi tiang tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni, Selasa (24/3/2026).
Tiang listrik dengan kode KDSG.274.U54.T18.U13.U4 itu berdiri persis di halaman depan rumah milik Ngadiron, warga RT 02 RW 09. Letaknya yang tidak ideal menyebabkan akses keluar-masuk rumah terganggu, bahkan menyulitkan mobilitas penghuni dan tamu.
Tak hanya soal akses, warga juga menyoroti kondisi kabel listrik yang menjuntai ke berbagai arah dan terlihat semrawut. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan risiko korsleting maupun sengatan listrik, terutama saat hujan atau angin kencang melanda.
“Selain mengganggu aktivitas, kami juga khawatir soal keselamatan. Kabelnya banyak dan terlihat tidak rapi,” ungkap salah satu warga setempat.
Keluhan ini sebenarnya bukan hal baru. Warga mengaku permasalahan tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penanganan atau peninjauan dari pihak terkait. Bahkan, belum ada upaya resmi yang diajukan warga untuk memindahkan tiang tersebut, meski keresahan terus meningkat.
Secara regulasi, kondisi ini menjadi perhatian serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang aman.
Pasal 28 dan 29 menegaskan kewajiban penyedia listrik untuk memenuhi standar keselamatan, sementara Pasal 44 mengharuskan setiap instalasi tenaga listrik menjamin keamanan manusia serta lingkungan sekitar.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, warga berharap pihak PLN segera turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan pemindahan tiang listrik ke titik yang lebih aman dan tidak mengganggu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait keluhan warga Desa Ngetuk tersebut.
Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut potensi bahaya yang bisa terjadi kapan saja. Warga pun kini menanti respons cepat dan sebelum risiko berubah menjadi musibah nyata.
***
Investigasi Mabes/Badi.
(Redaksi Queensha.id | Jepara, 24 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan