Queensha.id – Jepara,

 

Dugaan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum berinisial EH, warga Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, diduga menjadi dalang aktivitas pengerukan tanah secara ilegal di lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, tepatnya di Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.

Ironisnya, EH selama ini dikenal sebagai sosok yang vokal menyuarakan penolakan terhadap aktivitas penambangan liar atau Galian C di Jepara. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah pihak, ia justru diduga mengoordinasikan pengerukan tanah menggunakan alat berat di kawasan aset negara tersebut.

 

Pemdes Tedunan Tegaskan Tidak Terlibat

Penjabat Antar Waktu (PAW) Petinggi Desa Tedunan, Miftakhul Khobid, membenarkan adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di lahan BBWS yang diduga dilakukan oleh EH.

“Memang benar EH melakukan pengerukan tanah dengan alat berat di lahan BBWS,” ujar Miftakhul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, EH hanya menyampaikan surat pemberitahuan tertanggal 7 Mei 2026 kepada Pemerintah Desa. Namun, hingga kini tidak pernah menunjukkan dokumen perizinan resmi dari pihak BBWS Pemali Juana sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah desa.

Miftakhul menegaskan bahwa Pemerintah Desa Tedunan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

 

Babinsa Akui Ada Aktivitas Pengerukan

Keterangan serupa juga disampaikan Babinsa Desa Tedunan. Ia membenarkan adanya aktivitas pengerukan tanah di lahan BBWS, namun mengaku tidak mengetahui status perizinan kegiatan tersebut.

“Mengenai izin atau tidaknya, saya tidak tahu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penambangan berlangsung tanpa kejelasan izin dari instansi yang berwenang.

 

Pekerja Mengaku Upah Masih Ditunggak

Persoalan dugaan tambang ilegal ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak kepada para pekerja.

Salah seorang penjaga malam alat berat, Samiun, mengaku hingga kini masih memiliki tunggakan upah sebesar Rp1 juta yang belum dibayarkan oleh EH.

Ia bersama seorang rekannya menjaga alat berat selama 14 malam dengan kesepakatan upah sebesar Rp2,8 juta, atau Rp100 ribu per orang setiap malam.

Namun, menurut Samiun, pembayaran yang diterimanya baru mencapai Rp1,8 juta.

“Saya baru dikasih Rp1,8 juta. Masih ada sisa tunggakan Rp1 juta yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh EH,” ungkapnya.

Aparat Didorong Bertindak

Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara tanpa izin. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum bersama BBWS Pemali Juana segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas pengerukan tersebut.

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin resmi, aktivitas penambangan di lahan milik negara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak EH terkait dugaan penambangan ilegal maupun tudingan penunggakan pembayaran upah pekerja.

 

***

Sumber: EP/L7.

Penulis: Vico Rahman.