Queensha.id – Jepara,
Gelombang protes warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kian memanas. Dugaan keberadaan peternakan ayam broiler ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun kini berujung pada ultimatum terbuka kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Aksi ini dimotori oleh Agus Adodi, yang juga merupakan Ketua GRIB Jaya Jepara. Ia menegaskan bahwa warga tidak lagi bisa mentolerir dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Lima Tahun Dihantui Dampak Lingkungan
Warga mengaku telah hidup berdampingan dengan dampak peternakan ayam tersebut selama sekitar lima tahun. Serangan lalat, bau menyengat, hingga kekhawatiran terhadap kesehatan menjadi persoalan yang terus berulang tanpa solusi.
Kondisi ini dinilai telah melampaui batas wajar dan mengarah pada krisis lingkungan di tingkat desa.
Tuntutan Tegas Warga
Dalam pernyataan resminya, warga Desa Ngetuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait:
– Izin usaha diduga ilegal dan perlu ditindak sesuai hukum.
– Penataan ruang dan lokasi peternakan yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
– Penutupan peternakan ayam jika terbukti melanggar aturan.
– Ancaman aksi demonstrasi besar-besaran jika tidak ada langkah konkret.
– Dugaan penggunaan LPG 3 kilogram untuk penghangat ayam broiler, yang berpotensi melanggar aturan distribusi subsidi.
Agus Adodi menegaskan bahwa tuntutan ini bukan tanpa dasar, melainkan akumulasi dari keresahan panjang warga.
“Kami meminta dinas-dinas terkait dan APH untuk segera menutup peternakan ayam yang mengganggu kesehatan dan lingkungan warga sekitar. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya, Kamis (26/3).
Ancaman Aksi Jika Tak Digubris
Warga juga secara terbuka menyatakan siap menggelar aksi besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons. Bahkan, mereka menilai lambannya penanganan menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran.
“Jika tidak ada tindakan, kami bersama elemen masyarakat lain akan turun langsung. Ini soal kesehatan dan hak hidup kami,” lanjut Agus.
Sorotan Dugaan Pelanggaran Tambahan
Selain persoalan izin dan dampak lingkungan, dugaan penggunaan gas elpiji 3 kilogram untuk operasional peternakan menjadi perhatian serius. LPG subsidi sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan skala usaha peternakan.
Jika terbukti, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Menunggu Respons Pemerintah
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Situasi di Desa Ngetuk kini berada di titik krusial. Di satu sisi, warga menuntut keadilan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah dituntut hadir cepat sebelum konflik sosial benar-benar meledak.
Publik menanti yakni, akankah ada penegakan hukum tegas, atau justru konflik warga yang akan menjadi panggung berikutnya?
***
(Redaksi Queensha.id | Jepara, 26 Maret 2026)

Tinggalkan Balasan