Queensha.id – Rembang,
Polemik warga Pecangaan, Jepara, yang menjaminkan BPKB motor demi biaya persalinan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit. Manajemen RSUD dr. R. Soetrasno Rembang menegaskan bahwa penahanan dokumen tersebut bukan kebijakan institusi, melainkan inisiatif keluarga pasien karena kendala biaya.
Direktur Utama RSUD, Samsul Anwar, menyampaikan bahwa pasien atas nama Itsiharo, warga Pecangaan, Jepara, telah mendapatkan pelayanan medis maksimal sejak 20 hingga 26 April 2026. Total biaya perawatan ibu dan bayi yang sempat mengalami kondisi kuning hingga mencapai sekitar Rp7,2 juta.
“Fokus kami adalah keselamatan pasien. Bayi sudah diperbolehkan pulang meski administrasi belum selesai. Kami tidak pernah meminta jaminan BPKB, itu murni inisiatif keluarga,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).
Tersandung Status Domisili
Masalah utama, menurut pihak rumah sakit, terletak pada status kependudukan pasien. Karena berasal dari Jepara, biaya tidak bisa langsung ditanggung melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Rembang.
Sebaliknya, pasien harus mengakses jaminan kesehatan dari daerah asal, yakni Kabupaten Jepara. Pihak rumah sakit pun telah menyarankan agar keluarga segera mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari daerah asal.
Namun hingga kini, dokumen seperti KTP dan BPKB yang dititipkan masih tertahan sembari menunggu kejelasan administrasi tersebut.
Sorotan untuk Pemkab Jepara
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap respons pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Jepara, dalam menangani warganya yang mengalami kesulitan di luar wilayah.
Banyak pihak menilai diperlukan langkah cepat berupa koordinasi lintas daerah agar persoalan administrasi tidak berlarut-larut dan membebani keluarga pasien.
“Bola panas sekarang ada di pemerintah daerah asal. Begitu ada jaminan resmi, dokumen yang dititipkan pasti kami kembalikan,” imbuh pihak rumah sakit.
Harapan Keluarga dan Publik
Keluarga pasien berharap adanya respons cepat dari dinas terkait di Jepara, seperti Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan, untuk melakukan komunikasi antar-daerah.
Langkah proaktif atau “jemput bola” dinilai krusial, mengingat BPKB yang dijaminkan bahkan merupakan milik tetangga yang dipinjam demi membantu biaya persalinan.
Di sisi lain, publik terus menyoroti perkembangan kasus ini melalui media sosial, menunggu solusi konkret dari pemerintah daerah.
Antara Sistem dan Realita
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik: akses layanan kesehatan lintas daerah yang belum sepenuhnya fleksibel bagi masyarakat kecil.
Di satu sisi, rumah sakit menegaskan komitmen pelayanan tanpa diskriminasi. Namun di sisi lain, hambatan administratif masih menjadi tembok nyata yang harus dihadapi pasien.
Kini, harapan tertuju pada percepatan respons pemerintah daerah agar persoalan kemanusiaan ini tidak berlarut dan tidak lagi memaksa warga menjaminkan aset demi mendapatkan layanan kesehatan dasar.
***
SJ.
(Queensha Jepara | 1 Mei 2026)

Tinggalkan Balasan