Queensha.id – Jepara,
Sebuah pernyataan dari Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Husna Internasional Mayong, Kabupaten Jepara, Dr. KH. A. Mundoffar Al Hafidh, M.Pd., menjadi perbincangan luas di media sosial setelah menyebut bahwa menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah haram.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Jumat (10/7/2026).
“Haram, dari atas sampai bawah sudah terbukti dikorupsi jadi haram, menerima MBG adalah haram, sekali lagi menerima MBG adalah haram,” ucap KH. A. Mundoffar dalam video yang beredar.
Dalam video yang sama, ia juga menyampaikan bahwa lembaga yang diasuhnya menolak mengikuti program MBG dan menyebut penerimaan bantuan tersebut sebagai sesuatu yang harus disesali serta menjadi bahan introspeksi.
Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung pandangannya, sementara sebagian lainnya menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi perlu dibedakan dengan manfaat program yang diterima masyarakat.
Pernyataan Muncul di Tengah Kasus Dugaan Korupsi MBG
Pernyataan KH. A. Mundoffar muncul di tengah proses hukum dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (10/7/2026) menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan dan menjadi salah satu prioritas penanganan Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah nama yang didalami dalam perkara tersebut bertambah dari 41 menjadi 47 orang. Namun, seluruh nama tersebut masih dalam proses pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan keterlibatannya secara hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026, yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah pihak swasta.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Bersama Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perkara yang disidik Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG, termasuk dugaan mark-up pengadaan sejumlah barang serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkembangannya, Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terus berjalan dan jumlah pihak yang didalami bertambah. Proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya pernyataan viral Pengasuh Ponpes Al Husna Internasional Mayong, Jepara, yang menyebut menerima MBG haram. Namun, penting dibedakan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat keagamaan dari yang bersangkutan, sedangkan status dugaan korupsi MBG masih diproses melalui mekanisme hukum oleh Kejaksaan Agung.
Dugaan Korupsi Tidak Otomatis Menentukan Status Hukum Program
Perlu dicatat bahwa proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung merupakan ranah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
Sementara itu, pernyataan bahwa menerima MBG adalah “haram” merupakan pendapat keagamaan yang disampaikan oleh KH. A. Mundoffar dan bukan merupakan ketetapan resmi negara maupun fatwa yang berlaku secara nasional. Hingga saat ini belum terdapat fatwa nasional yang menetapkan Program Makan Bergizi Gratis secara umum berstatus haram.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri masih terus bergulir di Kejaksaan Agung dan proses hukumnya masih berlangsung.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan