Queensha.id – Jepara,

Sebuah video yang beredar di TikTok memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jepara. Unggahan dari akun @anita.rerarifka pada 13 April 2026 menyoroti dugaan kejanggalan dalam sistem penarikan retribusi di Pelabuhan Pantai Kartini.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, pengunggah menceritakan pengalamannya saat mengantar penumpang ke area pelabuhan. Ia mengaku tidak menerima tiket atau karcis saat memasuki gerbang, karena portal terbuka begitu saja.

Namun, setelah menurunkan penumpang dalam waktu kurang dari dua menit tepatnya sekitar 1 menit 57 detik ia tetap diminta membayar retribusi saat keluar.

“Masuk tadi tanpa ada karcis, portal langsung kebuka. Waktu drop tidak sampai dua menit, tapi tetap bayar,” ungkapnya dalam video.

Ia juga menjelaskan bahwa saat memberikan uang Rp10.000, petugas mengembalikan Rp5.000, yang mengindikasikan adanya tarif sebesar Rp5.000 meski hanya melakukan aktivitas singkat berupa drop-off.

 

Sorotan pada Sistem dan Transparansi

Unggahan tersebut langsung menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kejelasan sistem penarikan retribusi, khususnya terkait tidak adanya bukti pembayaran resmi seperti tiket atau karcis.

Sejumlah komentar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik, terlebih Pelabuhan Kartini merupakan salah satu ikon wisata sekaligus akses transportasi penting di Jepara.

Ketiadaan tiket dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, bahkan memicu dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur.

 

Desakan Kejelasan SOP

Masyarakat pun mulai mendesak pihak pengelola untuk memberikan penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP), khususnya bagi pengendara yang hanya melintas atau sekadar menurunkan penumpang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pelabuhan Pantai Kartini terkait keluhan yang viral tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik. Tanpa kejelasan sistem, potensi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat akan terus berulang.

Sementara itu, publik kini menunggu respons resmi dari pihak terkait untuk menjawab keresahan yang berkembang di ruang digital.

 

***

Suara Jepara.
(19 April 2026)