Queensha.id – Ngawi,

 

Tiga santriwati di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi atas dugaan tindak pidana pencabulan, Jumat (22/5/2026).

Laporan tersebut kini tengah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi. Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketiga korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang kini telah berusia 21 tahun diduga mengalami tindakan tidak senonoh sejak tahun 2024 hingga 2025. Dugaan kasus tersebut disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.

Saat memberikan laporan di Mapolres Ngawi, para korban mendapat pendampingan dari organisasi masyarakat Yakuza Maneges.

Salah satu anggota Yakuza Maneges, Dwi Kurniawan Muarif, mengatakan hingga saat ini baru tiga korban yang berani melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, masih ada sejumlah santriwati lain yang disebut mengetahui atau mengalami kejadian serupa, namun memilih tidak melapor karena sudah berkeluarga dan khawatir terhadap dampak sosial yang muncul.

 

 

Diduga Bermodus Mujahadah Tengah Malam

Dwi menjelaskan, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut diduga menggunakan modus mengajak korban melakukan mujahadah atau ibadah malam secara bergantian di ruang pribadi.

Namun di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan. Para korban baru berani mengungkapkan kejadian itu setelah mendapat pendampingan dan dukungan dari sejumlah pihak.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, maupun pihak terlapor untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Petugas juga masih menunggu hasil visum serta pengumpulan alat bukti lain guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terbukti kebenarannya selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan perempuan serta keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun dugaan pelecehan di lingkungan sekitar agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

***

Queensha Jepara, 24 Mei 2026.