Queensha.id – Bojonegoro,

 

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa kini menghadapi ujian serius. Sejumlah gerai KDKMP di berbagai daerah dilaporkan menghentikan operasional secara serentak sejak Jumat, 3 Juli 2026, sebagai bentuk protes terhadap sistem pengelolaan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para pengelolanya.

Penutupan gerai tersebut dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari dugaan ketidakjelasan sistem operasional, tidak adanya kontrak kerja, hingga besaran upah yang dinilai jauh dari harapan.

 

Pengelola Keluhkan Sistem Kerja yang Tidak Jelas

Salah satu gerai yang menghentikan operasional berada di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Gerai tersebut sebelumnya bahkan sempat menjadi proyek percontohan dan diresmikan dengan kehadiran sejumlah pejabat, termasuk petinggi TNI.

Kini, aktivitas di lokasi tersebut telah berhenti. Tidak terlihat lagi kegiatan transaksi maupun pelayanan sebagaimana saat awal program dijalankan.

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan bahwa pengelola koperasi di wilayahnya telah menghentikan kegiatan operasional.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena berbagai persoalan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan, terutama terkait sistem kerja dan hak-hak pengelola.

 

Upah Diduga Jauh di Bawah Harapan

Persoalan yang paling banyak disorot adalah besaran upah yang diterima para pengelola gerai.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Campurejo, para pengelola awalnya dijanjikan memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp1,4 juta per bulan. Namun dalam pelaksanaannya, nominal yang diterima disebut sangat bervariasi.

Bahkan, terdapat pengelola yang mengaku hanya menerima upah sekitar Rp76 ribu, sementara sebagian lainnya memperoleh hingga Rp1,4 juta.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran gaji serta transparansi pengelolaan anggaran dalam program KDKMP.

 

Bekerja Tanpa Kontrak Kerja

Selain persoalan upah, para pengelola juga mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sejak mulai bertugas.

Mereka menyebut tidak memperoleh dokumen resmi yang mengatur hak dan kewajiban sebagai pekerja, termasuk penjelasan mengenai sistem penggajian, mekanisme pemotongan upah, maupun standar operasional yang harus dijalankan.

Kondisi tersebut membuat sebagian pengelola merasa tidak memiliki kepastian hukum selama menjalankan tugas di gerai koperasi.

 

Kepercayaan Publik Terancam Menurun

Penutupan sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi perhatian publik karena program ini merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera diselesaikan melalui dialog dan evaluasi menyeluruh, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap program KDKMP akan terus menurun dan memengaruhi keberlangsungan koperasi di berbagai daerah.

Hingga laporan ini disusun, PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak yang disebut mengelola program tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pengelola maupun penutupan sejumlah gerai KDKMP.

 

Menunggu Klarifikasi Resmi

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai persoalan yang terjadi, termasuk kepastian mengenai sistem pengupahan, hubungan kerja, serta langkah pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program Koperasi Merah Putih sebagai salah satu upaya pemberdayaan ekonomi desa.

 

***

Sumber: In.

Penulis: Vico Rahman.