Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Polemik tentang siapa yang harus diprioritaskan antara istri pertama (resmi) dan istri siri kembali mencuat di tengah masyarakat. Pertanyaan ini kerap muncul ketika seorang suami dihadapkan pada dua tuntutan hak dari dua perempuan yang sama-sama mengaku sebagai istri.

Namun, para ulama menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar pilihan emosional atau prioritas. Intinya bukan pada “siapa didahulukan”, melainkan pada kemampuan suami dalam menunaikan keadilan secara utuh.

Menurut pandangan ulama Indonesia seperti Quraish Shihab, dalam Islam sebuah pernikahan tetap dianggap sah meskipun tidak tercatat secara negara, selama memenuhi rukun dan syarat seperti adanya wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Artinya, istri siri tetap memiliki hak sebagai istri secara agama.

“Secara syariat, sahnya pernikahan tidak bergantung pada pencatatan negara, tetapi pada terpenuhinya rukun dan syarat. Namun, pencatatan penting untuk melindungi hak-hak perempuan,” sejalan dengan pandangan para ulama.

Hal senada juga disampaikan Ma’ruf Amin yang menekankan pentingnya pencatatan pernikahan demi kepastian hukum dan perlindungan bagi perempuan serta anak.

Di sisi lain, secara hukum negara, posisi istri pertama jauh lebih kuat. Ia memiliki perlindungan hukum, kepastian hak perdata, serta akses untuk menuntut jika terjadi pelanggaran. Sementara istri siri, meskipun sah secara agama, sering kali berada pada posisi lemah karena tidak memiliki kekuatan hukum formal.

Ketimpangan inilah yang sering memicu konflik. Istri pertama menuntut haknya sebagai pasangan sah yang diakui negara, sementara istri siri menuntut keadilan sebagai istri yang sah secara agama.

Dalam pandangan Abdul Somad, inti dari poligami dalam Islam bukanlah pada jumlah istri, tetapi pada keadilan yang harus ditegakkan.

“Kalau tidak mampu berlaku adil, maka satu saja. Itu perintah yang sangat jelas dalam Al-Qur’an,” tegasnya dalam berbagai kajian.

Hal ini merujuk pada firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang menegaskan bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami. Bukan sekadar adil secara perasaan, tetapi juga dalam hal nafkah, waktu, tempat tinggal, dan perhatian.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, banyak kasus menunjukkan bahwa poligami dilakukan tanpa kesiapan tanggung jawab. Akibatnya, kedua pihak justru sama-sama menjadi korban.

Istri pertama merasa dikhianati dan kehilangan kepercayaan, sementara istri siri kerap terabaikan dan tidak memiliki perlindungan. Di tengah situasi itu, anak-anak menjadi pihak yang paling rentan terdampak.

Menurut para ulama, kesalahan terbesar bukan pada praktik poligami itu sendiri, melainkan pada ketidakjujuran dan ketidaksiapan suami dalam menjalankan amanah.

Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi “siapa yang diprioritaskan”, melainkan “apakah suami tersebut mampu berlaku adil?”.
Jika tidak, maka Islam justru memberikan solusi yang tegas: cukup satu istri.

Poligami dalam Islam bukan tentang keberanian untuk menikah lagi, melainkan keberanian untuk bertanggung jawab secara adil di dunia dan di akhirat. Sebab pada akhirnya, yang akan dipertanyakan bukan jumlah istri, tetapi sejauh mana keadilan itu benar-benar ditegakkan.

 

***
(Queensha Jepara | 3 April 2026)