Queensha.id – Edukasi Sosial,
Di tengah gaya hidup modern, praktik membeli barang secara kredit kian menjadi kebiasaan. Mulai dari motor, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga, sistem cicilan dianggap solusi cepat. Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang terus menggelisahkan: apakah semua kredit termasuk riba?
Jawabannya tidak hitam putih. Dalam pandangan Islam, kredit tidak otomatis haram. Justru, yang menjadi penentu adalah bagaimana akad dan sistemnya dijalankan.
Kredit dalam Islam: Bukan Hal Baru
Dalam konsep fikih muamalah, jual beli kredit dikenal sebagai bai’ al-taqsith, yakni transaksi dengan pembayaran secara cicilan. Praktik ini sudah ada sejak zaman klasik Islam dan bukan produk sistem ekonomi modern.
Dalam skema ini, penjual biasanya menetapkan harga lebih tinggi dibandingkan harga tunai sebagai kompensasi penundaan pembayaran. Di sinilah sering muncul kesalahpahaman hingga banyak yang mengira selisih harga tersebut otomatis riba. Padahal, tidak selalu demikian.
Riba: Tegas Dilarang, Tapi Sering Disamakan
Riba dalam Islam merujuk pada tambahan yang bersifat memaksa dalam transaksi utang piutang tanpa dasar yang adil. Al-Qur’an secara tegas melarang praktik ini karena dinilai merugikan dan menindas pihak yang lemah secara ekonomi.
Masalahnya, di masyarakat, semua bentuk tambahan sering langsung dilabeli riba tanpa melihat konteks akadnya.
Ulama Sepakat: Kredit Bisa Halal
Mayoritas ulama, termasuk tokoh besar seperti Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah, menyatakan bahwa jual beli kredit diperbolehkan selama memenuhi syarat tertentu.
Intinya, selama harga sudah disepakati di awal dan tidak berubah, serta tidak ada bunga yang berjalan, maka transaksi tersebut sah dan halal.
Sebaliknya, kredit menjadi haram ketika mengandung unsur bunga yang terus bertambah, denda berbunga, atau ketidakjelasan dalam akad.
Ini Perbedaan yang Sering Diabaikan
Dalam praktiknya, kredit halal dan yang mengandung riba memiliki perbedaan mendasar:
– Kredit halal menetapkan harga tetap sejak awal, tanpa perubahan hingga lunas.
-Tidak ada bunga tambahan yang terus berjalan seiring waktu.
– Tidak ada denda keterlambatan yang bersifat menambah utang.
– Akad dilakukan secara jelas dan transparan.
Sebaliknya, kredit yang mengandung riba biasanya memiliki bunga yang terus bertambah, denda berbunga, serta ketidakjelasan dalam kesepakatan awal.
Waspada Sebelum Terjebak
Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum mengambil kredit. Jangan hanya tergiur cicilan ringan, tetapi abaikan sistem di baliknya.
Memastikan akad jelas, memahami total pembayaran, dan menghindari skema bunga adalah langkah penting agar transaksi tetap sesuai syariat.
Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, kredit memang menjadi solusi. Namun tanpa pemahaman yang benar, kemudahan itu bisa berubah menjadi beban yang berkepanjangan.
Karena dalam Islam, bukan cicilannya yang dipersoalkan melainkan keadilan dalam setiap transaksi.
***
(Rabu, 8 April 2026)

Tinggalkan Balasan