Queensha.id – Internasional,
Menjelang musim haji 2026, otoritas keagamaan di Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan resmi dalam pelaksanaan ibadah. Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan menunaikan haji tanpa izin resmi.
Kepala Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdulrahman Al-Sudais, menegaskan bahwa praktik haji tanpa izin tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Saudi Press Agency, Sheikh Sudais menyebut prinsip “No Hajj without a permit” sejalan dengan tujuan utama syariat atau maqashid syariah, yakni menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah haji.
Cegah Kepadatan dan Risiko Bahaya
Menurut Sudais, kebijakan izin haji diterapkan untuk menghindari kepadatan berlebih yang berpotensi membahayakan jemaah. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan memastikan keamanan serta kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus dihindari,” tegasnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berisiko bagi individu, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan jemaah lain secara keseluruhan.
Bukan Sekadar Administrasi
Lebih jauh, kepatuhan terhadap aturan perizinan dinilai sebagai bagian dari ketaatan dalam beribadah. Sistem ini membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh jemaah.
Sudais juga mengajak calon jemaah dari seluruh dunia untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Ia turut mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan haji, sekaligus mengingatkan bahwa disiplin terhadap aturan adalah bagian dari penghormatan terhadap ibadah itu sendiri.
Dasar Kuat dalam Islam
Di akhir pernyataannya, Sheikh Sudais menegaskan bahwa kepemilikan izin haji bukan hanya prosedur administratif, tetapi kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam hukum Islam.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa ibadah haji tidak hanya soal niat dan kemampuan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan demi menjaga keselamatan dan kemaslahatan bersama.
***
(17 April 2026)

Tinggalkan Balasan