Queensha id – Edukasi Sosial,
Masih banyak masyarakat yang bingung ketika mengalami kecelakaan lalu lintas: harus menggunakan BPJS atau mengurus santunan Jasa Raharja? Bahkan tak sedikit korban yang bolak-balik ke rumah sakit dan kantor polisi karena belum memahami alur yang benar.
Padahal, perbedaan antara keduanya sangat penting dan bisa menentukan apakah biaya pengobatan ditanggung penuh atau tidak.
Tabrakan Dua Kendaraan: Wajib Lewat Jasa Raharja
Jika kecelakaan melibatkan dua kendaraan atau lebih (misalnya motor vs mobil), maka korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas. Bahkan dalam banyak kasus, biaya rumah sakit bisa langsung ditanggung tanpa korban harus membayar di awal, karena sudah terintegrasi dengan rumah sakit dan kepolisian.
Namun, ada syarat penting:
– Harus ada laporan polisi (Polantas).
– Identitas korban (KTP/SIM/KK).
– Kronologi kejadian.
– Tanpa laporan polisi, klaim bisa terhambat atau bahkan tidak diproses.
Besaran santunan pun tidak kecil:
– Luka-luka: hingga Rp20 juta.
– Meninggal dunia/cacat tetap: hingga Rp50 juta.
Jika biaya pengobatan melebihi batas Jasa Raharja, barulah bisa dilanjutkan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjamin berikutnya.
Apakah Mengurus Jasa Raharja Gratis?
Jawabannya: GRATIS.
Korban tidak dipungut biaya saat mengurus klaim. Dana santunan berasal dari iuran wajib kendaraan (SWDKLLJ) yang dibayar saat pajak kendaraan tahunan.
Kecelakaan Tunggal: Ini yang Sering Disalahpahami
Berbeda dengan tabrakan, kecelakaan tunggal (jatuh sendiri, menabrak pohon, dll) tidak ditanggung Jasa Raharja jika menggunakan kendaraan pribadi.
Alasannya:
– Dianggap akibat kelalaian sendiri.
– Tidak melibatkan pihak lain.
Namun, korban tetap bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan, dengan syarat:
– BPJS aktif.
– Tetap membuat laporan polisi sebagai administrasi.
Alur yang Benar Setelah Kecelakaan
Agar tidak salah langkah, ini urutan yang harus dilakukan:
– Segera ke rumah sakit.
– Laporkan ke Polantas (wajib).
– Polisi membuat laporan kecelakaan (LP).
– Data akan diteruskan ke Jasa Raharja.
– Biaya ditanggung sesuai ketentuan.
– Jika kurang, lanjut ke BPJS.
Kenapa Banyak Kasus Ditolak?
Banyak masyarakat gagal klaim karena:
– Tidak membuat laporan polisi.
– Mengira semua kecelakaan ditanggung Jasa Raharja.
– Tidak memahami perbedaan kecelakaan tunggal dan tabrakan (dua kendaraan).
Pesan Penting untuk Masyarakat
Kasus patah tulang akibat kecelakaan bukan hanya soal medis, tapi juga soal administrasi yang tepat. Salah prosedur, korban bisa menanggung biaya sendiri yang tidak sedikit.
Memahami alur ini bukan hanya penting untuk diri sendiri, tapi juga bisa menyelamatkan orang lain saat kondisi darurat.
Ingat:
1. Tabrakan – Jasa Raharja (gratis, wajib laporan polisi, gratis).
2. Tunggal – BPJS (bukan Jasa Raharja).
Kesadaran ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus meminimalisir kebingungan saat musibah terjadi.
***
(23 April 2026)

Tinggalkan Balasan