Queensha.id – Kudus,

 

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang lansia di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Kudus. Pelaku bahkan berhasil ditangkap kurang dari sembilan jam setelah kejadian berlangsung.

Korban diketahui berinisial MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap seorang diri di rumahnya.

 

 

Pelaku Congkel Jendela dan Masuk Saat Korban Tidur

Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan pelaku berinisial HAN (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Jati.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng.

“Pelaku masuk melalui jendela yang dirusak. Saat korban tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil perhiasan emas milik korban,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.

 

 

Lansia Ditindih dan Dipukul Berkali-kali

Dalam aksi kejam tersebut, korban disebut ditindih tubuhnya oleh pelaku agar tidak bisa melawan.

Tak hanya itu, wajah korban juga dipukul berkali-kali hingga mengalami luka lebam.

Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak berteriak saat aksi pencurian berlangsung.

Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban, di antaranya:

  • Kalung emas
  • Dua gelang emas
  • Dua cincin emas

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp62 juta.

 

 

Keluarga Temukan Rumah Rusak

Usai pelaku kabur, korban segera menghubungi anaknya untuk meminta pertolongan.

Keluarga yang datang ke rumah mendapati kondisi rumah sudah berantakan, terutama bagian jendela yang tampak rusak akibat dicongkel.

Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

 

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 9 Jam

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti penting berupa obeng yang diduga dipakai pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

Petunjuk itu kemudian mengarahkan polisi kepada identitas pelaku.

“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres.

Kecepatan polisi mengungkap kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena pelaku berhasil diringkus kurang dari sembilan jam setelah kejadian.

 

 

Barang Bukti Ditemukan di Area Persawahan

Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menemukan barang hasil curian yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Dua cincin emas
  • Dua gelang emas
  • Satu kalung emas
  • Obeng
  • Helm putih
  • Jaket hitam
  • Sandal
  • Tas penyimpanan
  • Sepeda motor pelaku

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kudus.

 

 

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini HAN telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya aksi kriminal lain yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya.

 

 

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Kapolres Kudus juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pada malam hari.

Warga diminta memastikan kondisi rumah aman sebelum tidur serta kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP Heru Dwi Purnomo.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat menyasar siapa saja, terutama lansia yang tinggal sendirian di rumah.

 

 

**”

Queensha Jepara, 28 Mei 2026.