Queensha.id – Jepara,
Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menemukan sebuah alat berat ekskavator yang disembunyikan di sekitar lokasi penambangan Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari.
Temuan tersebut diketahui saat tim melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (7/10/2026). Lokasi itu sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak), aktivitas penambangan sudah tidak terlihat.
“Saat dilakukan sidak sudah tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, ditemukan alat berat berupa excavator yang disembunyikan di sekitar area tambang,” kata Nafe’.
Nafe’ yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Jepara menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan blok persawahan Desa Jatisari.
Berdasarkan hasil pengecekan, luas area tambang diperkirakan mencapai sekitar 700 meter persegi. Sementara bekas dinding galian memiliki kedalaman atau ketinggian sekitar 3 hingga 5 meter.
Tim memperkirakan sekitar 2.800 meter kubik tanah uruk telah digali dan dipindahkan keluar lokasi. Aktivitas pengangkutan material tersebut diduga menggunakan jalur keluar-masuk melalui wilayah Desa Buaran, Kecamatan Mayong.
Masuk Kawasan Lahan Sawah Dilindungi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi tersebut berada dalam pola ruang kawasan tanaman pangan.
Selain itu, area tersebut juga termasuk dalam ketentuan khusus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Pemerintah Kecamatan Nalumsari selanjutnya diminta untuk melakukan identifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Identifikasi tersebut dilakukan sebagai dasar menentukan langkah tindak lanjut, termasuk pembinaan maupun penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, material tanah uruk yang telah digali dan diperjualbelikan juga akan dimintai pertanggungjawaban terkait kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan.
***
Sumber: Diskominfo Jepara.

Tinggalkan Balasan